MACAM SERTIFIKAT KEPEMILIKAN DAN HAK PENGGUNAAN PROPERTI DI INDONESIA

MACAM SERTIFIKAT KEPEMILIKAN DAN HAK PENGGUNAAN PROPERTI DI INDONESIA

MACAM SERTIFIKAT KEPEMILIKAN DAN HAK PENGGUNAAN PROPERTI DI INDONESIA

Sudah siap untuk memiliki properti idaman yang akan Anda gunakan sebagai hunian, tempat usaha ataupun investasi ? Cobalah mencoba mencari tahu dulu macam-macam sertifikat kepemilikan properti di Indonesia terlebih dahulu sebelum membeli properti apapun agar Anda terhindar dari permasalahan kepemilikan properti tersebut setelah membelinya.


Pada umumnya macam sertifikat kepemilikan Properti di Indonesia ada 3 yaitu Girik, SHGB, dan SHM. Namun karena berkembangnya properti high-rise rasanya tidaklah cukup sertifikat tersebut karena untuk tipe high-rise ada sertifikat tertentu yang bernama Strata dan juga Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun), Apakah perbedaannya ? Mari kita kupas masing-masing disini juga akan kami jabarkan beberapa hak penggunaan properti di Indonesia :

1. Girik

Apakah sertifikat Girik ? Apa bentuknya ? Pada dasarnya Girik bukanlah sebuah sertifikat kepemilikan properti yang tercatat di kantor pemerintahan, Girik adalah sebuah surat bukti pembayaran pajak suatu lahan dan menunjukan pemiliknya mengusai lahan secara adat namun belum terdaftar di BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Status girik seringkali lemah dihadapan hukum saat terjadi konflik tentang kuasa suatu lahan. Namun Anda tidak perlu khawatir karena surat girik dapat diurus menjadi sertifikat tanah yang resmi melalui kantor BPN setempat dengan persyaratan yang lengkap.

2.  SHM ( Sertifikat Hak Milik )

Sertifikat yang paling kuat adalah SHM ( sertifikat hak Milik) dengan memiliki sertifikat ini pemilik lahan mempunyai hak penuh atas kepemilikan suatu lahan dengan luas dan area yang dicatatkan pada sertifikat tersebut. Dengan memiliki sertifikat SHM status pemilik akan sah dimata hukum dengan resiko kepemilikan tanah oleh pihak lain yang kecil. SHM tidak memiliki pembatasan waktu seperti halnya pada sertifikat berikut yang akan kita bahas yaitu HGB ( Hak Guna Bangunan ). Karena SHM merupakan sertifikat yang kuat maka sertifikat ini merupakan sertifikat yang paling lancar diurus saat transaksi jual beli, Hak guna bangunan ini dapat beralih dan dialihkan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang. Syarat untuk membuat sertifikat tanah memiliki beberapa perbedaan berdasarkan asal surat bukti kepemilikan tanah itu sendiri misalnya tanah hibah, tanah adat, tanah lelang dan lainnya. Hal ini dapat Anda konsultasikan kepada notaris atau PPAT yang lebih profesional dalam pengurusan sertifikat tanah yang diurus di lembaga BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Syarat utama untuk dapat memiliki SHM pada suatu lahan adalah Anda haruslan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

3. SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan )

SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan ) atau yang biasa kita dengar dengan sebutan “HGB” adalah merupakan sertifikat yang pemegang sertifikatnya hanya dapat menggunakan suatu tanah / lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya dengan status tanah yang tetap dimiliki Negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam pemanfaatannya dibatasi oleh lama waktu tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996. Hak guna bangunan dapat diberikan atas tanah negara, yakni tanah hak pengelolaan oleh pemerintah. Jangka waktu yang diberikan oleh pihak pemerintah mengenai hak guna bangunan selama-lamanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut.

4. Hak Milik Strata Title / Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun ( SHMRS / H. sarusun)

Apakah Hak Milik Strata Title ? Hak milik Strata Title atau dikenal juga dengan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun adalah merupakan Sertifikat yang dikeluarkan untuk kepemilikan lahan dan bangunan yang berada di gedung bertingkat. Sertifikat ini dapat diberlakukan pada rumah susun, apartemen, condominium, flat, kios di dalam sebuah bangunan komersial dan properti apapun yang menggunakan konsep properti vertikal. Sertifikat ini digunakan untuk memecah masing-masing kepemilikan atas tiap unit. Pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun dan hak bersama meliputi:

1.      hak bersama atas bagian bersama
2.      hak bersama atas benda bersama
3.      hak bersama atas tanah bersama

yang kesemuanya merupakan satu kesatuan hak yang tidak terpisahkan.
Merujuk pada pasal 7 UU Rumah Susun, tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun adalah tanah dengan status (1) Hak Milik, (2) Hak Guna Bangunan (HGB), (3) Hak pakai atas tanah Negara, dan (4) Hak Pengelolaan (HPL)
Yang perlu Anda perhatikan waktu Anda berminat untuk membeli apartemen adalah hak
atas SRS. Pihak developer/pengembang rumah susun wajib untuk menyelesaikan
pemisahan terlebih dahulu atas satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama.
Itulah 4 sertifikat hak kepemilikan utama yang umumnya digunakan untuk residensial / hunian
yang ada di Indonesia, selain itu untuk komersial masih terdapat 3 hak tambahan yaitu :

a. Hak Sewa untuk bangunan

Hak sewa merupakan  hak yang dapat dimiliki oleh pribadi atau organisasi berbadan hukum
yang memiliki hak sewa, sehingga pemilik sertifikat dapat memanfaatkan tanah yang terdaftar
pada surat tersebut tersebut untuk mendirikan bangunan, dengan perjanjian yang telah diatur
sebelumnya dengan proses utama yaitu pengguna lahan harus membayarkan kompensasi
kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Pembayaran
uang sewa dapat dilakukan atau sebelum penggunaan lahan yang disepakati. Subyek dari hak
sewa adalah (1) WNI (Warga Negara Indonesia, (2) Orang asing yang berkedudukan di
Indonesia, (3) Badan hukum yang didirikan di Indonesia atau berkedudukan di Indonesia, (4)
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

b. Hak Guna Usaha

Pemegang hak guna usaha berhak untuk menggunakan dan menguasai tanah yang dipunyainya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan. Untuk mendukung usahanya tersebut berhak untuk menguasai dan menggunakan sumber air dan sumber daya alam lainnya yang terdapat di atas tanah tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitar. Hak guna usaha diberikan pertama kali selama-lamanya 35 tahun dan diperpanjang paling lama 25 tahun.

c. Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung olenh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan No.5 Tahun 1960.

Hak Pakai diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu; Hak Pakai dapat diberikan dengan Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Demikian Sertifikat dan Hak-Hak yang berlaku di Indonesia untuk sertifikat kepemilikan serta hak-hak penggunaan suatu lahan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MACAM SERTIFIKAT KEPEMILIKAN DAN HAK PENGGUNAAN PROPERTI DI INDONESIA"

Post a Comment