
Nama Program | | Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory |
Tahun | | 2023 |
Dokumen Petunjuk Pelaksanaan | | Juknis-Banpem-Pengembangan-Teaching-Factory-SMK-Tahun-2023.pdf |
Tujuan | | |
Total Nilai Bantuan | | Rp.15,000,000,000.00,- |
Kuota Penerima | | 50 Sekolah, @ Rp300.000.000,00 |
Pengisian Instrumen | | WAJIB Instrumen dapat diisi setelah menekan tombol "Ajukan" |
Pemanfaatan Dana | | 1. Penguatan dan pelaksanaan pembelajaran project based learning; 2. Pengembangan produk berupa barang/jasa berbasis keunggulan wilayah bermitra dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja/UMKM; 3. Pengadaan peralatan praktik dan/atau bahan baku; 4. Pekerjaan fisik, antara lain penataan ruang produksi atau ruang pamer; 5. Publikasi penyelenggaraan; dan 6. Koordinasi dan pelaporan. |
Persyaratan Penerima Bantuan | | - SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik); - Memiliki kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja dibuktikan dengan korespondensi/MoU;
- SMK yang memiliki rencana pengembangan pembelajaran model TeFa;
- Memiliki akun media sosial sekolah;
- Memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah pengembangan Teaching Factory SMK;
- Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya
- Mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan usulan bantuan pemerintah dari Dinas Pendidikan/Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi urusan Pendidikan Menengah yang berwenang;
- Diprioritaskan bagi SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek
- Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki guru bersertifikat industri;
SMK yang menerima bantuan Program Pengembangan TeFa SMK untuk pekerjaan fisik, wajib memiliki lahan - a. atas nama Pemerintah Daerah untuk SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
- b. atas nama Badan Penyelenggara (Yayasan) untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik, akta jual beli, akta ikrar wakaf, akta pelepasan hak, akta hibah, surat perjanjian sewa atau surat penggunaan lahan yang dicatatkan oleh notaris;
- Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK pada laman http://smk.kemdikbud.go.id/takola dengan mengunggah dokumen.
|
Untuk Juknis lengkapnya :
Lokasi:
Post a Comment for "Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2023 - Kuota Penerima 50 SMK"