Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2023 - Kuota Penerima 50 SMK

Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2023 - Kuota Penerima 50 SMK

 


Nama ProgramFasilitasi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory
Tahun2023
Dokumen Petunjuk PelaksanaanJuknis-Banpem-Pengembangan-Teaching-Factory-SMK-Tahun-2023.pdf
Tujuan
Total Nilai BantuanRp.15,000,000,000.00,-
Kuota Penerima50 Sekolah, @ Rp300.000.000,00
Pengisian Instrumen
WAJIB
Instrumen dapat diisi setelah menekan tombol "Ajukan"
Pemanfaatan Dana1. Penguatan dan pelaksanaan pembelajaran project based learning;
2. Pengembangan produk berupa barang/jasa berbasis keunggulan wilayah bermitra dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja/UMKM;
3. Pengadaan peralatan praktik dan/atau bahan baku;
4. Pekerjaan fisik, antara lain penataan ruang produksi atau ruang pamer;
5. Publikasi penyelenggaraan; dan
6. Koordinasi dan pelaporan.
Persyaratan Penerima Bantuan
  1. SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok
    Pendidikan (Dapodik);
  2. Memiliki kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja dibuktikan dengan korespondensi/MoU;
  3. SMK yang memiliki rencana pengembangan pembelajaran model TeFa;
  4. Memiliki akun media sosial sekolah;
  5. Memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah pengembangan Teaching Factory SMK;
  6. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya
  7. Mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan usulan bantuan pemerintah dari Dinas Pendidikan/Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi urusan Pendidikan Menengah yang berwenang;
  8. Diprioritaskan bagi SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek
  9. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki guru bersertifikat industri;
  10. SMK yang menerima bantuan Program Pengembangan TeFa SMK untuk pekerjaan fisik, wajib memiliki lahan
    • a. atas nama Pemerintah Daerah untuk SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
    • b. atas nama Badan Penyelenggara (Yayasan) untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  11. Bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik, akta jual beli, akta ikrar wakaf, akta pelepasan hak, akta hibah, surat perjanjian sewa atau surat penggunaan lahan yang dicatatkan oleh notaris;
  12. Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK pada laman http://smk.kemdikbud.go.id/takola dengan mengunggah dokumen.
Untuk Juknis lengkapnya :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2023 - Kuota Penerima 50 SMK"

Post a Comment