
Nama Program | | Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Pembelajaran Berbasis Proyek pada Kelas Industri |
Tahun | | 2023 |
Dokumen Petunjuk Pelaksanaan | | Juknis-Banpem-Pelakasanaan-Kelas-Industri-di-SMK-Tahun-2023.pdf |
Tujuan | | |
Total Nilai Bantuan | | Rp.2,500,000,000.00,- |
Kuota Penerima | | 50 Sekolah, @ Rp50.000.000,00 |
Pengisian Instrumen | | WAJIB Instrumen dapat diisi setelah menekan tombol "Ajukan" |
Pemanfaatan Dana | | 1. Penyusunan rencana program bersama dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja; 2. Analisa kebutuhan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja; 3. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen dan sertifikasi kompetensi; 4. Pelaksanaan joint programs dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja; 5. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program. |
Persyaratan Penerima Bantuan | | - SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Santuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang telah memiliki program bersama (joint program dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
- Diprioritaskan SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat SMK dengan instansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK;
- Memiliki kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja mitra dibuktikan dengan MoU kedua belah pihak;
- Diprioritaskan SMK yang memiliki kelas industri bersama dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja mitra;
- Tidak memiliki tunggakan laporan Bantuan Pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya;
- Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK pada laman http://SMK.kemdikbud.go.id/takola;
- Menyampaikan dokumen persyaratan bantuan pada saat pelaksanaan bimbingan teknis.
|
Untuk Juknis lebih lengkap :
Lokasi:
Post a Comment for "Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Pembelajaran Berbasis Proyek pada Kelas Industri - Kuota Penerima : 50 SMK"