“THARIQAH” DAN “USLUB” UNTUK MEMENANGKAN ISLAM

“THARIQAH” DAN “USLUB” UNTUK MEMENANGKAN ISLAM



Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Soal:

Menjelang pemilu/pilkada banyak pihak berdalih dengan berbagai dalil, agar kaum Muslim menggunakan hak pilihnya demi memenangkan calon tertentu. Mulai dari kasus Nabi Yusuf menjadi menteri di Mesir, diamnya Nabi terhadap Najasyi dan Tufail bin ‘Amru ad-Dausi saat menjadi pemimpin kaumnya, sementara mereka tidak menerapkan Islam, hingga hilf al-fudhul, dan lain-lain. Bagaimana tanggapan Ustadz ?

Jawab:

Pertama, Islam adalah agama, sekaligus ideologi. Islam tidak hanya mengajarkan ritual, spiritual dan akhlak, tetapi juga mengajarkan sistem yang mengatur kehidupan manusia. Mulai dari sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, sanksi hukum dan sebagainya.

Islam juga tidak hanya menjelaskan semuanya tadi sebagai konsepsi kehidupan (majmu’ al-mafahim ‘an al-hayat), tetapi juga bagaimana semuanya itu diterapkan, dipertahankan dan diemban. Karena itu, Islam tidak hanya menjelaskan fikrah, tetapi juga thariqah.

*Kedua*, diakui atau tidak, pemahaman tentang thariqah ini telah lama hilang dari umat Islam, termasuk para ulama’nya, kecuali mereka yang mendapatkan rahmat dari Allah.

Karena itu, mereka tidak paham, mana hukum yang merupakan thariqah, dan mana yang tidak? Karena, mereka tidak mempunyai standar tentang thariqah itu seperti apa?

Akibatnya, mereka menggunakan demokrasi sebagai thariqah dalam meraih kekuasaan, padahal demokrasi merupakan sistem Kufur. Mereka juga tidak bisa membedakan uslub dengan thariqah, sehingga dengan berbagai dalih, mengubah hukum pemilu yang “mubah”, bahkan “haram”, menjadi wajib untuk kepentingan mereka. Di sisi lain, ada juga yang menggunakan doa sebagai thariqah, padahal doa bukan merupakan hukum thariqah.

Ada juga yang menggunakan jihad sebagai thariqah untuk meraih kekuasaan. Jihad memang hukum Islam, dan termasuk thariqah, tetapi bukan thariqah untuk meraih kekuasaan. Nah, semuanya ini membuktikan, hilangnya pemahaman umat, termasuk para ulama’nya, tentang thariqah ini.

Karena itu, penting dijelaskan tentang apa itu thariqah, dan apa bedanya thariqah dengan uslub? Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, Mafahim Hizb at-Tahrir, telah menjelaskan thariqah dan uslub sebagai berikut:

1⃣ Thariqah adalah hukum syara’ yang bersifat tetap, tidak berubah, dalam kondisi apapun, karena memang hukumnya wajib, bukan sunah apalagi mubah. Hukum tersebut terkait dengan perbuatan fisik, yang menghasilkan sesuatu yang bersifat fisik. Contoh, doa merupakan hukum Islam, juga merupakan aktivitas fisik, tetapi tidak menghasilkan sesuatu yang bersifat fisik, maka doa bukan merupakan thariqah untuk mengubah keadaan. Karena itu, tidak cukup mengubah negeri kaum Muslim hanya dengan berdoa. Begitu juga menurunkan nilai tukar dolar terhadap rupiah tidak cukup dengan berdoa. Meski orang yang berdakwah dan berjuang untuk mengubah keadaan harus selalu berdoa, dan meminta pertolongan kepada Allah SWT.

2⃣ Uslub adalah hukum syara’ yang dituntut oleh situasi dan kondisi. Karena itu, hukumnya mubah, tidak wajib. Kadang digunakan, kadang tidak, bergantung siatuasi dan kondisinya.
Pemilu adalah contohnya. Ketika Nabi saw. baru mengenal para sahabat Anshar, uslub pemilihan ini digunakan, karena baginda saw. belum mengenal siapa-siapa Nuqaba’ di antara mereka. Contoh lain longmach, konferensi, muktamar, seminar, rapat akbar adalah uslub untuk membentuk opini umum di tengah-tengah umat termasuk ahl an-nushrah, yang lahir dari kesadaran umum.

3️⃣ bahwa kemenangan umat Islam semata karena pertolongan Allah SWT. Pertolongan Allah SWT. itu diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang taat. Ini adalah janji yang pasti dari Allah SWT. Karena itu, ini harus menjadi keyakinan kita. Allah berfirman:

﴿وَمَا النَّصْرُ إِلَّا مِنْ عِندِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾

“Kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Q.s. al-Anfal [08]: 10]

Nabi saw. dan para sahabat pernah diberi pelajaran oleh Allah, ketika mereka mulai silau dengan jumlah mereka saat Perang Hunain. Allah berfirman:

﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ ﴾

“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (orang Mukmin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai..” [Q.s. at-Taubah [09]: 25]

Karena itu, kemenangan bukan karena jumlah. Termasuk jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu. Tetapi, semata-mata karena pertolongan Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surat yang sama:

﴿إِلَّا تَنصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ﴾

“Kalaupun saja kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya Allah pasti menolongnya..” [Q.s. at-Taubah [09]: 40]

Artinya, Allah bisa memenangkan Nabi saw. sendiri tanpa pertolongan siapapun. Andai saja mereka tidak mau menolong baginda saw. untuk memenangkan agama-Nya, maka Allah SWT pasti memenangkannya. Menariknya, Q.s. at-Taubah ini turun pada tahun ke-9 H, saat seluruh Jazirah Arab sudah tunduk kepada Nabi saw. Sedangkan peristiwa yang dituturkan adalah peristiwa-peristiwa yang sudah berlalu. Semuanya ini untuk mengingatkan Nabi saw. dan para sahabat ridhwanu-Llah ‘alaihim, agar mereka tidak melupakan sedikitpun fakta, bahwa kemenangan mereka itu hakikatnya karena pertolongan Allah semata. Bukan karena kehebatan mereka, juga bukan karena jumlah mereka.

Karena itu, ketika ada para aktivis yang berjuang untuk meraih kemenangan, yang konon untuk Islam, lalu mereka mati-matian mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya, sambil menghalalkan “demokrasi” yang diharamkan oleh Allah, dan membolehkan orang Kafir menjadi penguasa, pasti mereka tidak pernah mendapatkan kemenangan yang dijanjikan oleh Allah. Tidakkah cukup, kasus Mursi di Mesir, Hamas di Palestina, FIS di Aljazair yang menang dalam pemilu, tapi akhirnya tidak meraih kemenangan yang diharapkan, menjadi pelajaran bagi mereka?

4️⃣ memang benar, kemenangan semata datangnya dari Allah. Kemenangan adalah janji Allah. Tetapi, Allah SWT. juga tidak akan memberikan kemenangan kepada orang yang tidak melakukan apapun. Hanya saja, apa yang dilakukan untuk meraih kemenangan yang dijanjikan Allah harus sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Karena itu, harus berjuang dengan sungguh-sungguh dan seratus persen.

Dalam konteks kekuasaan, Nabi saw. telah menggariskan thariqah yang khas. Mengikutinya hukumnya wajib, dan jika diikuti, hasilnya pun pasti. Thariqah itu adalah membina umat untuk membentuk jamaah, dan menyiapkan mereka, sehingga mempunyai pemahaman dan kesadaran yang sahih.

Setelah dibina, dibentuk dan disiapkan, mereka melakukan interaksi di tengah-tengah umat agar umat menerima dan menjadikan ideologi mereka menjadi ideologi umat. Baru setelah semuanya itu siap, umatlah yang akan memberikan kekuasaan kepada mereka, melalui ahl an-nushrah. Ahl an-nushrah pun memberikan nushrah, setelah paham dan yakin dengan ideologi mereka. Karena itu, thalab an-nushrah merupakan satu-satunya thariqah Rasulullah saw. dalam meraih kekuasaan. Bukan yang lain.

Nushrah yang diberikan kepada Nabi saw. pun tanpa syarat, apalagi syarat yang menyalahi hukum syara’. Itulah yang dilakukan oleh kaum Anshar, ketika mereka memberikan nushrah kepada Nabi saw. saat Bai’at Aqabah II. Mereka betul-betul ikhlas memberikan kekuasaan kepada Nabi saw. tanpa imbalan apapun. Karena itu, Nabi saw. pun menerima nushrah dari mereka. Berbeda, ketika Nabi saw. hendak diberi nushrah oleh Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah, yang mensyaratkan kekuasaan setelah Nabi saw. harus diserahkan kepada mereka, maka nushrah ini pun serta merta ditolak oleh Nabi saw.

5️⃣ mengenai dalih sebagian orang atau kelompok, bahwa boleh saja menggunakan demokrasi, dan terlibat dalam sistem Kufur, karena beberapa alasan:

Pertama, Nabi saw. membiarkan Tufail bin ‘Amru ad-Dausi dan Najasyi tidak menerapkan hukum Islam kepada kaumnya.
Kedua kasus hilf al-fudhul yang terjadi sebelum Nabi saw. diutus menjadi Nabi.
Ketiga, kasus Nabi Yusuf menjadi menteri di Mesir.

Jawabannya, sebagai berikut:

1- Thufail bin ‘Amru ad-Dausi berasal dari suku Daus di barat daya Jazirah Arab, yang sangat jauh dari Makkah. Menurut al-Baghawi, “Saya kira, beliau menetap di Syam.” Ibn Hibban menuturkan, beliau masuk Islam di tangan Nabi saw. saat masih di Makkah. Setelah itu, kembali kepada kaumnya untuk mendakwahkan Islam. Ketika itu, hanya ayahnya dan Abu Hurairah yang masuk Islam. Setelah mendengar berita Nabi saw. di Madinah, beliau mengajak 75 lelaki dari kaumnya. Mereka semuanya telah masuk Islam.

Mereka, termasuk Abu Hurairah, bertemu Rasulullah di Khaibar, setelah Peristiwa Hudaibiyyah. Beliau melaporkan kepada Nabi, “Ya Rasulullah, sesungguhnya suku Daus telah menolak [dakwah], maka doakan kepada Allah agar dilaknat.” Maka, baginda saw. berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus.” Beliau mengikuti Umrah Qadha’ tahun ke-7 H, dan Penaklukan Kota Makkah.

Karena itu, fakta Thufail adalah fakta pengemban dakwah yang berjuang mengislamkan kaumnya, bukan fakta penguasa yang dibiarkan oleh Nabi saw. tidak menerapkan Islam. Ini tampak dari doa Nabi saw. di atas. Selain itu, negeri beliau juga jauh dari negeri dan jangkauan Nabi saw. berada.

Sedangkan diamnya Nabi saw. yang dihukumi sebagai taqrir, menurut al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, harus: (1) sebelumnya dilarang; (2) diketahui oleh Nabi, misalnya dikerjakan di hadapan Nabi, atau terjadi pada zaman baginda saw, dan baginda mengetahuinya; (3) Nabi saw. bisa mengingkari, yaitu bisa mencegah pelakunya, tetapi tidak diingkari atau dicegah. Karena itu, dalam konteks ini, diamnya Nabi tidak bisa dinyatakan sebagai taqrir, karena wilayahnya di luar jangkauan Nabi. Lalu, bagaimana mungkin Nabi saw. dianggap mendiamkan sesuatu yang seharusnya bisa diingkari, sementara wilayahnya di luar jangkau Nabi?

2- Karena itu, hal yang sama juga berlaku untuk Raja Najasyi yang berada di Habasyah, Ethiopia. Kalaulah Nabi saw. dianggap mendiamkan Raja Najasyi tidak menerapkan hukum Islam, maka diamnya Nabi saw. dalam kasus ini juga tidak bisa disebut sebagai taqrir. Di sisi lain, posisi Najasyi sebagai Muslim, meski sebagai penguasa, tetapi berada di luar otoritas wilayah Negara Islam, sehingga hukum yang sama tidak bisa diberlakukan di wilayahnya, kecuali jika diterima oleh rakyatnya. Dalam hal ini Allah berfirman:

﴿فَإِن جَاءُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ﴾

“Jika mereka datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka.” [Q.s. al-Maidah: 42]

Ayat ini memberikan opsi, bagi orang yang tinggal di luar wilayah Negara Islam, jika datang ke wilayah Negara Islam meminta dihukum dengan hukum Islam, bisa diterim atau ditolak. Karena dia bukan warga Negara Islam. Tetapi, bagi warga Negara Islam tidak ada opsi lain, kecuali menerapkan hukum Islam. Dalam kasus Raja Najasyi, maka mafhum mukhalafah ayat ini juga bisa digunakan, sehingga kalaupun didiamkan oleh Nabi saw. tidak menerapkan sistem Islam secara kaffah, itu termasuk pengecualian, karena beliau tinggal di luar wilayah Negara Islam.

Seperti, diamnya Nabi saw. terhadap orang Kristen dan Yahudi dengan keyahudian mereka, bukan berarti persetujuan baginda saw. terhadap kekufuran mereka, tetapi karena itu merupakan pengecualian yang diberikan oleh Islam kepada mereka.

Selain itu, mengenai Raja Najasyi yang tidak bisa menjalankan hukum Islam, ada dua versi riwayat. Riwayat yang dinukil Ibn Taimiyyah, tanpa menyebut sumbernya, bahwa Raja Najasyi tidak bisa mengerjakan shalat, puasa dan zakat.

Sedangkan riwayat kedua, dituturkan oleh Qatadah dan ‘Atha’, bahwa beliau mengerjakan shalat menghadap Baitul Maqdis hingga wafatnya. Najasyi sendiri adalah gelar untuk Raja Habsyah, bukan nama orang. Dalam beberapa riwayat, nama Raja Najasyi yang masuk Islam adalah Ashhamah. Nabi saw. pun mengetahui beliau wafat dari malaikat Jibril, kemudian menshalatkannya bersama sahabat dengan shalat gaib.

3- Mengenai hilf al-fudhul yang terjadi ketika Nabi saw. belum diutus menjadi Nabi dan Rasul. Ketika usia baginda saw. baru 15 tahun. Saat itu, ada pria dari Zubaid, wilayah Yaman, datang ke Makkah membawa barang. Barangnya dibeli oleh al-‘Ash bin Wa’il, tetapi tidak dibayar. Singkat kata, pria ini kemudian berdiri di Ka’bah meminta tolong.

Bani Hasyim, Bani Zuhrah, Bani Taim bin Murrah akhirnya teranggil, dan berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an. Mereka bersatu untuk melawan kezaliman al-‘Ash bin Wa’il, dan mengembalikan hak pria malang ini. Misi ini pun berhasil. Setelah menjadi Nabi, baginda saw. bersabda, “Aku telah menyaksikan pakatan bersama pamanku di rumah ‘Abdullah bin Jud’an. Betapa aku lebih menyukainya, ketimbang unta merah.” [Hr. Ahmad]. Konteks pakatan ini adalah menghilangkan kezaliman, yang hukumnya wajib.

 Konteks menghilangkan kezaliman ini tidak bisa digeneralisasi untuk membentuk koalisi pemerintahan, atau terlibat dalam sistem Kufur. Sebab, jika digeneralisasi,pasti akan bertabrakan dengan dalil-dalil lain.

4- Tentang Nabi Yusuf ‘alaihi as-salam, jika ada klaim, seolah Nabi Yusuf memerintah dengan menggunakan hukum Kufur, maka klaim ini merupakan kebohongan atas nama Allah dan Nabi-Nya.

 Sekaligus menuduh Nabi Yusuf melakukan maksiat, padahal para ulama’ Ahlussunnah sepakat, bahwa Nabi dan Rasul harus maksum. Karena itu, ini tidak mungkin.

Selain itu, andai saja klaim ini benar, dan tindakan Nabi Yusuf ini dibolehkan, maka kebolehan ini tidak berlaku bagi kita. Karena, syariat Nabi dan umat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita. Sebab, masing-masing sudah diberi syariat yang berbeda [Q.s. al-Ma’idah: 48].

Karena itu, _hanya ada satu thariqah untuk memenangkan Islam, yaitu dengan menegakkan Khilafah, sebagaimana thariqah yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Karena inilah satu-satunya thariqah yang benar_. Wallahu a’lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "“THARIQAH” DAN “USLUB” UNTUK MEMENANGKAN ISLAM"

Post a Comment