Hukum Game Mobile Legend

Hukum Game Mobile Legend



Tanya :
Assalamu'alaykum Afwan jiddan ustadz, Mau tanya bgmn hukum brmain game online yg skrng sdang marak di klangan masyarakat sprti game mobile legend yg gmbarnya pun terlihat tak sopan.??
Jazakumullah

Jawaban :

Waalaykumussalaam Warahmatullaah wabarakaatuh..

Game Mobile Legend memang sedang digandrungi saat ini. Sependek pemahaman kami, game tersebut adalah produk game salah satu negara di Asia Tenggara, dimana bentuk game dan pola permainannya adalah perang antar pasukan.

Jika dilihat, memang ada beberapa model dalam game tersebut yang kurang pantas. Hendaknya para orang tua memperhatikan permainan anak anak mereka.

Yang jelas, permainan ini dengan segala macam jenis dan motivasinya adalah sama saja, yakni sama-sama lahwun wa la’ibun (sesuatu yang melalaikan dan permainan), dan Allah Ta’ala menyebut segala kesenangan dunia dengan sebutan mata’ul ghurur (kesenangan yang menipu).

Ada pun Dinul Islam adalah agama yang mengecam segala bentuk perbuatan yang melalaikan dan hiburan yang membuat hati lupa dengan akhirat.

“Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada adzab yang keras dan ampunan dari Allaah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid [57]: 20)

Rasulullaah juga memberi isyarat mendalam berkenaan kehidupan dunia yang fana ini,

يا أمة محمد والله لو تعلمون ما أعلم لضحكتم قليلا ولبكيتم كثيرا..

"Wahai Ummat Muhammad! Demi Allaah, Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.." (HR. Al Bukhari No. 1044)

Dunia Sementara, sedang Akhirat adalah Selamanya.

Lantas, apakah itu berarti Islam mengharamkan segala bentuk permainan yang diciptakan manusia untuk mereka atau untuk anak-anak mereka, walau dilakukan hanya sesekali saja?

Pada dasarnya perkara keduniaan terkait dengan benda, adalah halal kecuali ada dalil yang jelas dan pasti tentang haramnya. Terdapat kaidah fiqh yang berbunyi :

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

"Hukum asal segala sesuatu (benda) adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya". (Imam As-Suyuthi, Al Asybah wa An Nadza'ir, hal. 108).

Kaidah ini, berasal dari penggalian para ulama terhadap nash-nash syariat. Kaidah ini bukan kaidah yang dibuat sembarangan dan tidak bermuatan liberal. Sandaran nash kaidah ini ialah ayat dan hadits. Diantaranya :

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah [2]: 29)

Imam As- Syawkani rahimahullah dalam Fathul Qadir-nya memberikan catatan mengenai surat Al Baqarah ayat 29 ini :

قال ابن كيسان: “خلق لكم” أي من أجلكم، وفيه دليل على أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل، ولا فرق بين الحيوانات وغيرها مما ينتفع به من غير ضرر، وفي التأكيد بقوله: “جميعاً” أقوى دلالة على هذا

Berkata Ibnu Kaisan (yakni Thawus):

"Kalimat -kholaqo lakum- Menjadikan untuk kalian" yaitu karena kalian. Di dalamnya ada dalil bahwa hukum asal dari segala sesuatu ciptaan adalah mubah (boleh) sampai tegaknya dalil yang menunjukkan perubahan hukum asal ini. Tidak ada perbedaan antara hewan-hewan atau selainnya, dari apa-apa yang dengannya membawa manfaat, bukan kerusakan.

Hal ini dikuatkan lagi dengan firman-Nya : "jami’an -Semua-", yang memberikan penunjukkan maksud yang lebih kuat dalam hal ini. “ (As-Syawkani, Fathul Qadir, 1/ 64).

Selain ayat di atas, kaidah ini juga dikuatkan oleh hadits berikut :

الحلال ما احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه وهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allaah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allaah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726.)

Juga hadits yang berkenaan dengan penyerbukkan kurma, saat salah seorang sahabat bertanya mengenai perkara ini terhadap Nabi. Sabda Nabi saat itu ialah :

أنتم أعلم بأمر دنياكم

"Kalian lebih mengetahui urusan Dunia kalian." (HR. Muslim No. 4358)

Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullaah :

فللعلماء المختصين الإجتهاد فيها، عملا بأن الأصل في الأشياء النافعة هو الإباحة، وفي الأشياء الضارة هو الحظر والمنع.

"Maka bagi para Ulama yang pakar, untuk berijtihad dalam urusan ini(urusan yang berkenaan dengan benda, yang tidak terdapat dalil syar'i yang mendetail). Tentu hal ini dilakukan karena hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat, adalah boleh. Dan asal segala sesuatu yang menimbulkan madhorot, adalah terhalang dan terlarang." (Az-Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/6335. Maktabah Syamilah)

Karena itu, game serta hiburan dalam HP ini masih terkategori sebagai perkara yang boleh, jika tidak ada pelanggaran syari'at di dalamnya.

Kalau begitu, bagaimana dengan hadits yang melarang permainan - permainan?

Dari Jabir Ibn ‘Umair radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

كُل شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل فَهُوَ لَهْوٌ أَوْ سَهْوٌ إِلاَّ أَرْبَعَ خِصَالٍ : مَشْيُ الرَّجُل بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ ، وَمُلاَعَبَةُ أَهْلِهِ ، وَتَعَلُّمُ السِّبَاحَةِ

“Segala hal selain dzikir kepada Allaah ‘Azza wa Jalla adalah termasuk permainan dan kelalaian, kecuali empat hal : berlatih panah, melatih kuda, bergurau dengan isteri, dan belajar berenang.” (HR. Ath Thabrani No. 1760.)

Dalam hadits ini hanya dibatasi empat macam permainan, seakan-akan selain empat hal ini adalah perbuatan yang lalai dan bathil.

Sebenarnya, berdalil dengan hadits untuk mengharamkan permainan-permainan adalah kurang tepat. Sebab, pada kenyataannya masih ada permainan lain yang tidak disebutkan dalam hadits ini, dan itu diperbolehkan Nabi.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari mengenai orang orang Habasyah yang bermain tarian pedang di masjid Nabawi ketika hari raya dan saat itu Rasulullah dan ‘Aisyah pun melihatnya. Jelas sekali, permainan Habasyah ini adalah selain empat hal di atas. Dan Rasulullaah mendiamkan perbuatan mereka(yang berarti ini bagian dari taqrir Rasulullaah, menunjukkan boleh).

Maka, hadits ini sama sekali tidaklah menunjukkan terlarang atau tercelanya permainan selain empat jenis itu.

Berkenaan dengan gambar, maka kita pastikan, apakah dalam game tersebut benar benar terdapat gambar/adegan yang tidak pantas saat dimainkan atau tidak?

Jika iya, maka hal ini berbahaya bagi akhlaq dan kepribadian seorang Muslim, terlebih bagi anak anak generasi penerus kita.

Miris, saat sebagian orang tua dengan mudah memberikan anak berbagai fasilitas; dimana fasilitas itu disadari atau tidak melalaikan anak dan membuat anak kecanduan hiburan serta memiliki karakter pemalas. Tentu ini melemahkan mental dan kepribadian generasi kaum muslimin dan ini adalah kesalahan fatal dari para orang tua!

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menyampaikan beberapa prinsip dalam memanfaatkan permainan, dengan sebagai berikut :

(1) أن لا يشغل عن واجب من واجبات الدين.

(2) أن لا يخالطه قمار

(3) أن لا يصدر أثناء اللعب ما يخالف شرع الله.

Pertama. Tidak membuatnya sibuk sehingga lupa dari kewajiban-kewajiban agama.

Kedua. Tidak dicampur dengan taruhan.

Ketiga. Ketika bermain tidak terjadi hal-hal yang berselisihan dengan syariat Allah Ta’ala. (Fiqhus Sunnah, 3/514)

Bukan hanya rambu-rambu ini, mungkin bisa ditambahkan dengan :

Keempat. Tidak dilakukan secara berlebihan dan keseringan sebab akan membuat candu dan ketergantungan.

Kelima. Tidak sampai melupakan pekerjaan yang lebih bermanfaat.

Keenam. Tidak dicampur dengan perkataan kasar, sumpah serapah, dan bohong.

Ketujuh. Dilakukan di tempat pantas, bukan tempat yang menurunkan martabat.

Prinsip ini setidaknya menjadi filter, akan apa yang boleh menjadi hiburan bagi kita dan anak anak kita. Dalam hal ini, game mobile legend ini harus difilter terlebih dahulu dengan rambu rambu diatas.

Semoga Allaah Ta'ala menjaga kami, antum dan kaum Muslimin dari hiburan yang melalaikan..

Wallaahul musta'aan.

Sumber : www.instagram.com/ngaji_fiqh

____________________________________

Silahkan Share dengan mencantumkan sumber Muslimah Pengukir Peradaban
____________________________________

LIKE dan FOLLOW

Channel telegram : t.me/m2pid
Fanpage : https://www.facebook.com/muslimahpasuruanraya/
Instagram : @m2p_id
____________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Game Mobile Legend"

Post a Comment