REKRUTMEN PEGAWAI RUMAH SAKIT UNHAS PERIODE JULI 2016

REKRUTMEN PEGAWAI RUMAH SAKIT UNHAS PERIODE JULI 2016

REKRUTMEN PEGAWAI RUMAH SAKIT UNHAS PERIODE JULI 2016

Rumah Sakit Universitas Hasanuddin membuka kesempatan bagi Putra/Putri Indonesia terbaik untuk bergabung dan berkembang bersama menjadi pegawai Rumah Sakit Universitas Hasanuddin dengan motto “Tulus Melayani” melalui program rekrutmen pegawai berdasarkan surat Sekretaris Universitas Hasanuddin nomor : 30192/UN4.3/UM.12/2016 tanggal 14 Juni tentang penyampaian persetujuan rekrutmen pegawai dengan kualifikasi sebagai berikut:

KODE FORMASI DAN KUALIFIKASI

NO
FORMASI
KODE FORMASI
PERSYARATAN
1.
Perawat
PRI
  • Diploma 3 Keperawatan (bersertifikat pelatihan Pediatric Opthalmology)
    Profesi Ners
2.
Bidan
BID
  • Diploma 3 Kebidanan
3.
Evakuator
EVA
  • SMK Keperawatan/sederajat
4.
Teknisi
TEK
  • 1. Minimal Diploma 3 Elektronika
  • 2. Minimal Diploma 3 Listrik
  • 3. Minimal Diploma 3 Mesin
  • 4. Minimal Diploma 3 Konversi Energi
  • 5. Minimal Diploma 3 IT/Telekomunikasi
  • 6. Minimal Diploma 3 Elektromedik
5.
Laboran
LAB
  • Minimal Diploma 3 Analis Kesehatan
6.
Administrasi Umum & SDM
ADM
  • Sarjana Semua Jurusan
7.
Dietisien
DIT
  • Diploma 3 Gizi
8.
Pramusaji
PRA
  • SMK Tata Boga
9.
Asisten Apoteker
APO
  • Minimal Diploma 3 Farmasi
10.
Staf Keuangan
KEU
  • S1 Akuntansi
11.
Kasir
KAS
  • Minimal Diploma 3 Ekonomi

Lail-lain
a.
Berkas yang sudah dikirimkan milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
b.
Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
c.
Daftar alamat PO BOX Makassar 90245 dan layanan Hotline.
d.
Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan penerimaan melalui website RS Unhas Makassar www.rs.unhas.ac.id/rekruitment.
e.
Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
f.
Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dinyatakan batal.






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "REKRUTMEN PEGAWAI RUMAH SAKIT UNHAS PERIODE JULI 2016 "

Post a Comment