Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 492.a/M/KP/VIII/2015 , bersama ini dengan hormat kami sampaikan SK Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia tahun 2015.
Atas perhatian dan kerjasamanya , kami ucapkan terima kasih.
0 Response to "Peringkat Perguruan Tinggi di Indonesia"
Post a Comment