Revitalisasi SMK adalah program prioritas nasional untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan agar dapat memenuhi standar pelayanan pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman bagi peserta didik. Program ini merupakan implementasi dari Asta Cita ke-4 dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk di bidang sains, teknologi, kesehatan, olahraga, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.Revitalisasi SMK dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, yakni pelaksanaan dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Melalui mekanisme ini, sekolah dan masyarakat bersama-sama bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan vokasi dan mencetak lulusan yang siap kerja dan adaptif dengan kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi.
Bagaimana cara mengajukan proposal revitalisasi SMK?
Data calon penerima program revitalisasi SMK Tahun 2025 merupakan data dari aplikasi Krisna yang SMK ajukan pada Tahun 2024 dan usulan pemangku kepentingan tahun 2025
Apa yang menjadi kriteria penerima bantuan program Revitalisasi SMK?
a. memiiki NPSN,
b. mengisi Dapodik,
c. memiliki lahan tidak dalam sengketa dengan ketentuan:
- Penyelenggara Satuan Pendidikan memiliki status hak atas tanah, memiliki izin pemanfaatan, dan/atau dokumen peralihan hak atas tanah yang sah dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat jangka waktu tertentu yang menjamin keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak terkait;
- khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
d. Mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang dan/atau membutuhkan pembangunan ruang sesuai menu program revitalisasi.
b. mengisi Dapodik,
c. memiliki lahan tidak dalam sengketa dengan ketentuan:
- Penyelenggara Satuan Pendidikan memiliki status hak atas tanah, memiliki izin pemanfaatan, dan/atau dokumen peralihan hak atas tanah yang sah dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat jangka waktu tertentu yang menjamin keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak terkait;
- khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
d. Mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang dan/atau membutuhkan pembangunan ruang sesuai menu program revitalisasi.
Berapa Pagu maksimal penerima bantuan revit SMK 2025?
Pagu anggaran yang diterima SMK bervariatif. bergantung pada hasil verifikasi dan validasi tingkat kerusakan dan ketersediaan lahan serta asistensi penyusunan (Rekapitulasi Penggunaan Anggaran (RPA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bagaimana cara mengajukan proposal revitalisasi SMK?
Data calon penerima program revitalisasi SMK Tahun 2025 merupakan data dari aplikasi Krisna yang SMK ajukan pada Tahun 2024 dan usulan pemangku kepentingan tahun 2025
Sumber : https://smk.kemendikdasmen.go.id/
Post a Comment for "Revitalisasi SMK"