Implementasi Mata Pelajaran PKL pada Kurikulum_Merdeka

 PRAKTIK Kerja Lapangan (PKL) tentu sudah tidak asing di dunia pendidikan, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh para peserta didik.

Menurut Wikipedia, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah bentuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan bekerja secara langsung, secara sistematik dan terarah dengan supervisi yang kompeten.

Tujuan diselenggarakan PKL adalah agar lulusan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan dunia kerja. Melalui program PKL diharapkan wawasan tenaga kerja dapat mengenal dunia kerja, sehingga akan menambah wawasan mengenai dunia kerja, sekaligus kesiapan kerja akan lebih baik.

PKL merupakan salah satu kegiatan peserta didik untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini tercermin dalam pendidikan nasional berbasis Pancasila dengan tujuan untuk meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan keterampilan.

Diharapkan dapat menciptakan manusia yang memiliki sumber daya yang berkualitas baik, serta bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara dalam tujuannya untuk peningkatan mutu ekonomi dan kehidupan yang sejahtera.

Praktik Kerja Lapangan menjadi salah satu strategi menguatkan hardskills dan softskills para peserta didik. Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020, PKL merupakan pembelajaran inti kejuruan bagi peserta didik SMK yang dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri, serta dapat diselenggarakan baik luring maupun daring dengan bentuk pembelajaran lain pengganti PKL berupa kewirausahaan dan pembelajaran berbasis proyek.

Pada saat kurikulum 2013, PKL merupakan bentuk kegiatan praktik materi jurusan yang diterapkan selama 6 bulan dimulai saat siswa duduk di bangku kelas XI semester genap.

Pada saat itu, tanpa hitungan jam bagi guru pendamping karena langsung didampingi oleh guru produktif dan wali kelas. Penilaian yang dilakukan tanpa adanya asesmen tetapi terdapat dalam rapor kelas XII semester ganjil.

Adapun menurut peraturan terbaru dalam Kepmendikbudristek No 262/M/2022, PKL sebagai mata pelajaran memiliki jumlah jam 792 JP/6 Bulan (3 Tahun) atau 1368 JP/10 Bulan (4 Tahun) dengan Capaian Pembelajaran PKL (4 Elemen), Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran, Perencanaan Pembelajaran yang didesain oleh masing-masing sekolah.

Hal yang membedakan di Kurikulum Merdeka ini bahwa PKL masuk sebagai salah satu mata pelajaran yang memiliki hitungan jam bagi guru pendamping serta harus terdapat perangkat mengajar yang disiapkan oleh guru pendamping lengkap dengan asesmen. Pelaksanaan PKL di kurikulum ini selama 6 bulan dengan bentuk kegiatan PKL, pembuatan laporan, dan pelaksanaan asesmen. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian jam pelajaran (JP) guru pembimbing adalah beban kerja guru yang menjadi prioritas adalah yang sesuai dengan sertifikasi guru, jam pelajaran disesuaikan dengan beban mengajar mata pelajaran yang diampu masing-masing guru kelas XII sehingga beban mengajar/ total alokasi JP yang diinput ke Dapodik selama 1 tahun sama. Mata pelajaran yang diampu diganti menjadi mapel PKL saat pelaksanaan PKL berlangsung, tidak perlu menghitung ulang beban kerja masing-masing guru.

Skema pembagian JP berdasarkan perubahan jumlah jam karena adanya mapel PKL pada struktur Kurikulum Merdeka, yaitu;


Pada Kurikulum Merdeka, PKL bukan hanya kegiatan wajib untuk peserta didik jenjang SMK, tapi PKL menjadi mata pelajaran wajib yang harus dilaksanakan serta ada hitungan jam pembelajaran bagi guru yang mendampingi.

PKL ini nantinya dapat dijadikan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasikan karakter dan budaya kerja (soft skills).

Lantas, bagaimana implementasi mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan pada Kurikulum Merdeka di jenjang SMK?

Tahapan Implementasi Mata Pelajaran Praktik Kerja Lapangan dalam Kurikulum Merdeka

Implementasi PKL menjadi mata pelajaran dapat dimulai dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu PKL diikuti oleh peserta didik SMK/MAK, PKL menjadi bagian dari pembelajaran di sekolah, PKL berada di bawah bimbingan Instruktur dan Guru Pembimbing, serta dilaksanakan sesuai kompetensi keahlian yang dipelajari di SMK/MAK, PKL mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020, serta berada di usia sekolah.

Adapun tahapan implementasi mata pelajaran praktik kerja lapangan dalam kurikulum merdeka adalah Tahap Perencanaan, Strategi Implementasi, Asesmen, dan Penjaminan Mutu.

Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan terdapat dua bagian, yaitu Perencanaan Pembelajaran dan Perencanaan Penempatan Peserta Didik. Perencanaan pembelajaran, yaitu menyusun Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran PKL. Sedangkan perencanaan penempatan peserta didik, yaitu program identifikasi dunia kerja berdasarkan kebutuhan dan potensi dunia kerja.

Strategi Implementasi

Strategi implementasi terdiri atas beberapa bagian, yaitu Pembekalan, Pembimbing dan Instruktur, Pengganti PKL, dan Jurnal PKL.

Pembekalan

Terdapat pada pembelajaran reguler (pembelajaran intrakurikuler dan kurikuler kelas X dan XI) serta pembekalan sebelum pemberangkatan (pembekalan teknis oleh sekolah dan dunia kerja)

Pembimbing dan Instruktur

Tugas pembimbing di antaranya, mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL, mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja; melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja; melakukan monitoring PKL di dunia kerja, menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL; turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL, dan memberikan bimbingan penulisan laporan.

Adapun tugas instruktur di antaranya mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja dan dalam kehidupan sosialnya; memberikan penilaian hasil kerja, dan melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL.

Kegiatan Pengganti PKL

Kegiatan Pengganti PKL dapat dilakukan jika SMK dalam kondisi: Tidak terdapat dunia kerja yang relevan dengan bidang atau konsentrasi keahlian dari peserta didik dalam lingkup satu kabupaten atau kota (Sekolah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan yang berwenang bahwa melakukan kegiatan pengganti PKL dan disetujui oleh  Dinas Pendidikan Provinsi) atau Dunia kerja yang relevan di wilayah kabupaten/kota tidak dapat menampung peserta didik untuk PKL (dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas pendidikan yang melampirkan surat balasan dari dunia kerja). Kegiatan pengganti PKL dapat juga diwujudkan dengan kewirausahaan dan pembelajaran berbasis proyek: Model TEFA (Teaching Factory).

Jurnal PKL

Jurnal PKL sebagai bentuk dokumen pemantauan aktivitas pembelajaran peserta didik di dunia kerja diketahui/ diberikan catatan oleh instruktur di dunia kerja. Pemantauan kegiatan dapat dilakukan secara fisik atau menggunakan sistem informasi. Jurnal berisi kegiatan yang dilaksanakan serta keterangan unit kerja/ tempat pelaksanaannya.

Asesmen

Terdapat dua hal yang menjadi acuan, yaitu berdasarkan tujuan pembelajaran yang mengacu Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) serta Bukti pencapaian Capaian Pembelajaran berupa portofolio/ kumpulan hasil peserta didik dari berbagai instrumen asesmen (awal, proses dan akhir).

Hasil asesmen disampaikan dalam rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat, atau surat keterangan PKL dari dunia kerja.

Penilaian PKL dapat berupa; Asesmen Instruktur Dunia Kerja, Penyusunan Laporan PKL, dan Presentasi Laporan PKL baik di Sekolah/dunia kerja. Adapun asesmen kegiatan pengganti PKL dapat dilakukan oleh; Praktisi kewirausahaan, Guru proyek kreatif kewirausahaan, dan Guru pengampu mapel PKL.

Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan agar tujuan Mapel PKL dapat tercapai sesuai dengan standar dan aturan yang sudah ditetapkan.

Penjaminan mutu secara sistematis dapat dilakukan oleh Direktorat SMK dalam penyusunan panduan PKL yang aplikatif, dilanjutkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PKL di SMK, kemudian oleh Manajemen SMK sebagai penanggung jawab kegiatan, pemilihan guru pembimbing, dan pemantauan PKL di lapangan.

Koordinator PKL bertugas mengidentifikasi dunia kerja sesuai kompetensi keahlian. Adapun guru pembimbing melakukan pembimbingan, pemantauan, dan refleksi peserta didik. Adapun untuk Instruktur dunia kerja bersama dengan guru pembimbing memantau dan membimbing peserta didik.

Pelaksanaan PKL

Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Pasal 7, PKL dapat dilaksanakan di dalam dan di luar negeri. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan PKL di dalam negeri dan luar negeri adalah;

Peserta didik berhak mendapatkan sertifikat keikutsertaan PKL yang dikeluarkan oleh dunia kerja.

Peserta didik dapat diberikan sertifikat kompetensi yang terakreditasi.

Peserta PKL wajib mengikuti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang tertuang dalam naskah kerja sama

Institusi dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta didik

Kesesuaian antara konsentrasi keahlian peserta didik dengan pelaksanaan PKL

Kesesuaian antara kompetensi/konsentrasi keahliannya dengan proyek/ tugas yang dikerjakan peserta didik.

Beban kerja dan jam kerja agar tidak terjadi eksploitasi terhadap peserta didik.

Tanggung jawab Peserta didik menjadi pemimpin proyek (project leader), peserta didik dalam PKL hanya bertugas sebagai tenaga pendukung, bukan tenaga utama).

Kesesuaian perjanjian atau kontrak kerja sama. Peserta didik yang telah menyelesaikan PKL tidak diperkenankan bekerja di tempat PKL tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja sama.

Peserta didik hanya diperbolehkan untuk mendapatkan giliran kerja (shift) pagi dan siang (tidak diperkenankan mendapatkan giliran kerja (shift) malam). Apabila karakteristik pekerjaan mengharuskan peserta didik bekerja pada waktu-waktu tertentu, perlu dicantumkan pada perjanjian kerja sama antar satuan pendidikan dengan dunia kerja yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja peserta PKL.

Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemenuhan kewajiban dari dunia kerja yang harus sesuai dengan perjanjian kerja sama. Untuk PKL luar negeri, negara tujuan program PKL harus dalam kategori tidak ada imbauan khusus atau tingkat kewaspadaan wajar.

Peserta didik harus memenuhi seluruh persyaratan dari lembaga luar negeri dan negara tujuan PKL. Pengiriman peserta didik pada PKL ke luar negeri wajib diketahui oleh KBRI. Tata cara lapor pada KBRI bisa disesuaikan dengan ketentuan KBRI di masing-masing negara.

Kesepakatan PKL di luar negeri wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Kesesuaian visa yang digunakan dalam pelaksanaan PKL di luar negeri.

Dokumen perjalanan oleh dunia kerja di luar negeri harus dipegang oleh masing-masing individu, tidak boleh ada penahan dokumen perjalanan.

Ancaman denda yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama oleh dunia kerja yang tidak tercantum di dalam naskah kerja sama.

Peserta didik dan pembimbing yang akan keluar negeri disarankan mengunduh aplikasi Safe Travel (dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri).

Ketika dalam pelaksanaan PKL membutuhkan biaya praktik yang tidak dapat difasilitasi oleh dunia kerja maka sekolah mengupayakan pemenuhan biaya tersebut dengan menyusun rencana anggaran yang disampaikan orang tua/wali dan mengacu kepada perjanjian kerja sama.

Jika terjadi kekerasan, perundungan, dan intoleransi maka pihak manajemen SMK dan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan perlindungan terhadap peserta didik bahkan mengambil proses hukum.

Evaluasi Program PKL

Evaluasi dilakukan di seluruh tahapan PKL yang melibatkan seliuruh pemangku kepentingan dan peserta didik. Mulai dari perencanaan (pemetaan kompetensi, penempatan PKL, pembekalan, jangka waktu, pelaksanaan (penempatan, di dunia kerja, pembimbing dan instruktur, praktik kerja, dan pementoran oleh instruktur, penilaian yang mengacu ke PPA sesuai dengan TP Mapel PKL, dampak peningkatan kompetensi peserta didik terhadap kebekerjaan lulusan SMK, serta pemantauan oleh guru pembimbing.

Implementasi mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan pada Kurikulum Merdeka dapat dilakukan secara bertahap mulai dari tahap perencanaan, strategi implementasi, asesmen, dan penjaminan mutu sesuai dengan peraturan Kepmendikbudristek No 262/M/2022. Diharapkan dengan adanya PKL menjadi mata pelajaran dapat menjadikan peserta didik lulusan SMK semakin memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh industri dan siap memasuki dunia kerja.

SMK Bisa! SMK Hebat!


Post a Comment for "Implementasi Mata Pelajaran PKL pada Kurikulum_Merdeka "