Pendaftaran Online PPDB Tahun 2022 - 2023 SMK Negeri 2 Maros - Pendaftaran Dimulai Tanggal 20 Juni 2022

Pendaftaran Online PPDB Tahun 2022 - 2023 SMK Negeri 2 Maros - Pendaftaran Dimulai Tanggal 20 Juni 2022





KETENTUAN PPDB :

Pahami terlebih dahulu syarat, ketentuan, dan prosedur PPDB Sulawesi Selatan 2022


SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui beberapa jalur antara lain:

  1. Jalur Zonasi dalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA yang menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
  2. Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring peserta didik yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau penyandang disabilitas.
  3. Jalur Perpindahan Tugas adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua dan Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
  4. Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS sehingga dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan penugasan dari Gubernur.
  5. Jalur Anak DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri) Mitra SMK adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMK yang menjaring calon peserta didik yang merupakan anak dari anak DUDI Mitra SMK dengan melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama antara SMK dengan DUDI.
  6. Jalur Prestasi Akademik adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring calon peserta didik dengan sistem penilaian yang menggunakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5.
  7. Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
  8. Jalur Boarding School adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA menjaring calon peserta didik dengan sistem penilaian yang menggunakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5.
  9. Jalur Terdekat adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMK yang menjaring calon peserta didik dengan domisili rumah terdekat dengan sekolah tujuan.

Jalur Afirmasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Afirmasi untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyandang disabilitas
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian di 1 (satu) sekolah atau berbeda
  5. Foto Kartu Keluarga
  6. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian di 1 (satu) sekolah atau berbeda
  5. Foto rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  6. Foto Kartu Keluarga dan SK Perpindahan Tugas Orang Tua
  7. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi untuk jenjang SMA memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona yang telah ditetapkan
  3. Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 atau kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juni 2021.
  4. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  5. Foto Kartu Keluarga
  6. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib mendaftar pada sekolah orang tuanya
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada sekolah orang tuanya
  4. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  5. Foto Kartu Keluarga dan Surat Keputusan Penugasan dari Gubernur
  6. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Anak DUDI Mitra SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Anak DUDI Mitra SMK untuk jenjang SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru anak DUDI Mitra SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada SMK yang menjadi Mitra DUDI
  3. Foto rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  4. Foto Kartu Keluarga dan Surat Perjanjian Kerjasama SMK dengan DUDI
  5. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Boarding School

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Boarding School untuk jenjang SMA memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) Boarding School pada sekolah tujuan yang telah ditentukan
  3. Foto rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  4. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Prestasi

Prestasi Akademik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Akademik untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda
  4. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  5. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Prestasi Non Akademik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda
  4. Foto Kartu Keluarga dan Sertifikat Kejuaraan
  5. Foto Sertifikat Vaksin



JADWAL PPDB :









MINIATUR / MAKET SMK NEGERI 2 MAROS


Untuk Pendaftaran silahkan KLIK > https://ppdb.sulselprov.go.id






RENCANA TAHUN PELAJARAN 2022 - 2023 SMKN 2 MAROS MEMBUKA
 7 (TUJUH) KOMPETENSI KEAHLIAN  :







1. Kompetensi Keahlian : Desain Pemodelan Dan Informasi Bangunan



2. Kompetensi Keahlian : Multimedia


3. Kompetensi Keahlian : Teknik Kendaraan Ringan


4. Kompetensi Keahlian : Teknik Komputer dan Jaringan


5. Kompetensi Keahlian : Perbankan


6. Kompetensi Keahlian : Usaha Perjalanan Wisata

7. Teknik Bisnis Sepeda Motor


Ekskul SMKN 2 Maros











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran Online PPDB Tahun 2022 - 2023 SMK Negeri 2 Maros - Pendaftaran Dimulai Tanggal 20 Juni 2022"

Post a Comment