Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan belum menjabarkan secara spesifik seperangkat peralatan praktik yang menunjang kompetensi keahlian. Hal ini mengakibatkan terjadinya gap/disparitas antara peraturan dengan implementasi di sekolah.
Selain itu, di tengah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu lulusan SMK, persoalan mutu pendidikan di satuan pendidikan SMK masih menghadapi masalah. Pasalnya, SMK sebagai satuan pendidikan yang berfokus untuk menyiapkan tenaga kerja terampil di tingkat menengah ini justru menghadapi kendala dalam penyediaan peralatan praktik kerja.
Untuk meminimalkan gap/disparitas implementasi dan gap/disparitas teknologi dan kompetensi keahlian serta memberikan penjaminan mutu maka diperlukan panduan teknis terkait norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidang sarana prasarana SMK yang relevan dengan tuntutan pasar kerja nasional dan global. Panduan Norma&Standar Laboratorium/Bengkel SMK dirancang sesuai kebutuhan kurikulum, kerangka kualifikasi dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, relevan dengan jabatan lulusan SMK di industri, kebutuhan pedagogis dan berorientasi industri 4.0 serta memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Post a Comment for "Norma & Standar Laboratorium/Bengkel Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK )"