Update Terbaru Penerimaan Peserta Didik Baru SMK NEGERI 2 Maros Tahun 2021

Update Terbaru Penerimaan Peserta Didik Baru SMK NEGERI 2 Maros Tahun 2021





JALUR AFIRMASI

Persyaratan Jalur Afirmasi:

  1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  4. Memiliki Hasil Tes Bakat Minat.
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
  6. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat

Ketentuan Jalur Afirmasi:

  1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  2. Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Afirmasi merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Kuota Jalur Zonasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  5. Calon peserta didik baru pada Jalur Afirmasi wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih.
  6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru dalam Program Keluarga Harapan, maka sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Sosial wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta mengeluarkan calon peserta didik dari sekolah walaupun sudah diterima jika terbukti memalsukan dokumen.

Mekanisme Pendaftaran:

  1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Mengunggah:
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
    • Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
    • Nilai Hasil Tes Bakat Minat.
    • Memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih sebagai sekolah pilihan.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Afirmasi:

  1. Seleksi Jalur Afirmasi menggunakan jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  2. Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  3. Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan waktu pendaftaran.

Daya tampung Sekolah :

Untuk Jejang SMK Jalur Afirmasi dapat dilihat pada halaman berikut ini:

https://sulsel.siap-ppdb.com/#/0404/pagu 


Jadwal pelaksanaan untuk Jejang SMK Jalur Afirmasi dapat dilihat pada halaman berikut ini:

https://sulsel.siap-ppdb.com/#/0404/jadwal 




JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA / WALI


Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali:

  1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Memiliki Surat Keputusan Pindah Tugas/Mutasi Orang Tua/Wali
  3. Memiliki Surat Keputusan Penempatan orang tua/wali di sekolah bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Kerja sama Industri dengan sekolah bagi anak dari mitra Industri dengan sekolah
  5. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  6. Memiliki Nilai Hasil Tes Bakat Minat.
  7. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat

Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti orang tuanya pindah tugas antar provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah calon peserta didik baru yang menyelesaikan pendidikan SMP sederajat di tempat tugas lama orang tua/wali.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja.
  6. Tempat orang tua mengajar dan atau bekerja di buktikan dengan Surat Keputusan Penempatan/Bertugas di Sekolah.
  7. Anak Guru yang dimaksud adalah anak dari Guru atau anak dari Tenaga Kependidikan baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
  8. Bagi orang tua yang berstatus sebagai wali wajib melampirkan Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa nama anak wali dimaksud tertera di dalam Kartu Keluarga.
  9. Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.
  10. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
  11. Calon peserta didik baru pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih.
  12. Anak guru dan atau anak tenaga kependidikan wajib memilih sekolah tempat orang tua mereka mengajar atau bekerja.
  13. Anak dari mitra Industri dengan sekolah wajib memilih sekolah yang menjadi mitra dari Industri.

Mekanisme Pendaftaran:

  1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  2. Mengunggah:
    • Surat Keputusan Pindah Tugas/Mutasi Orang Tua/Wali.
    • Surat Keputusan Penempatan orang tua/wali di sekolah bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan.
    • Surat Keputusan kerja sama Industri dengan Sekolah bagi anak dari mitra Industri dengan Sekolah.
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
    • Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
    • Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  3. Memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih sebagai sekolah pilihan.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali:

  1. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak dari Mitra Industri dengan sekolah tidak menggunakan jarak, tetapi menggunakan jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  2. Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn di tambah dengan Nilai Hasil Tes Bakat Minat sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  3. Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan waktu pendaftaran.

JALUR PRESTASI NON AKADEMIK

Persyaratan Jalur Prestasi Non Akademik:

  1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Memiliki Sertifikat Kejuaraan.
  3. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  4. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.

Ketentuan Jalur Prestasi Non Akademik:

  1. Jalur Prestasi Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi Non Akademik.
  2. Prestasi Non Akademik yang diperhitungkan adalah bidang:
    • Hafiz Qur’an 5 Juz;
    • Olahraga;
    • Seni Budaya;
    • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    • Pramuka;
    • Palang Merah;
    • Jurnalistik;
    • Keagamaan; dan
    • Pencinta Alam
  3. Prestasi hasil kejuaraan/lomba dibuktikan dengan sertifikat/piagam dan atau medali.
  4. Hafiz Qur’an 5 Juz setara dengan juara 1 tingkat Internasional.
  5. Prestasi hasil kejuaraan/lomba yang diperhitungkan adalah perorangan/beregu dengan urutan sebagai berikut:
    • Juara 1, 2 dan 3 tingkat Internasional ;
    • Juara 1, 2 dan 3 tingkat Nasional ;
    • Juara 1, 2 dan 3 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
    • Juara 1, 2 dan 3 tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan
  6. Sertifikat hasil kejuaraan/lomba di legalisir oleh:
    • Bidang Olahraga                                : KONI/Induk cabang olah raga
    • Bidang Seni dan Budaya                    : Penyelenggara
    • Ilmu Pengetahuan dan Teknologi       : Penyelenggara
    • Pramuka                                             : Kwarda/Kwarcab
    • Palang Merah Remaja                       : PMI setempat
    • Jurnalistik                                           : Penyelenggara
    • Keagamaan                                       : Kemenag setempat
    • Pencinta Alam                                    : Penyelenggara
  7. Kuota Jalur Prestasi Non Akademik adalah 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  8. Prestasi kejuaraan/lomba yang diperhitungkan adalah prestasi kejuaraan/lomba yang diperoleh selama calon peserta didik baru di SMP sederajat
  9. Calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi Non Akademik wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih.

Mekanisme Pendaftaran:

  1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  2. Mengunggah:
    • Sertifikat hasil kejuaraan/lomba asli dan yang dilegalisir.
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
    • Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
    • Nilai Hasil Tes Bakat Minat
  3. Memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih sebagai sekolah pilihan.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik:

  1. Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik menggunakan urutan tingkat prestasi kejuaraan/lomba, dengan urutan sebagai berikut:
    • Juara 1, 2, 3 perorangan tingkat Internasional
    • Juara 1, 2, 3 beregu tingkat Internasional
    • Juara 1, 2, 3 perorangan tingkat Nasional
    • Juara 1, 2, 3 beregu tingkat Nasional
    • Juara 1, 2, 3 perorangan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
    • Juara 1, 2, 3 beregu tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
    • Juara 1, 2, 3 perorangan tingkat Kab/kota Provinsi Sulawesi Selatan
    • Juara 1, 2, 3 beregu tingkat Kab/Kota Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki tingkat prestasi kejuaraan/lomba pada kuota terakhir di Jalur Prestasi Non Akademik sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  3. Jika jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  4. Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan waktu pendaftaran.

JALUR PRESTASI AKADEMIK

Persyaratan Jalur Prestasi:

  1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  3. Memiliki Nilai Hasil Tes Bakat Minat
  4. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.

Ketentuan Jalur Prestasi:

  1. Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi Akademik.
  2. Prestasi Akademik yang diperhitungkan adalah nilai Rapor SMP sederajat.
  3. Nilai rapor yang diperhitungkan adalah nilai semester I (pertama) – V (kelima) mata  pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  4. Kuota Jalur Prestasi Akademik adalah sisa kuota dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi Non Akademik.
  5. Calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi Akademik wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih.

Mekanisme Pendaftaran:

  1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  2. Mengunggah:
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
    • Rerata nilai rapor semester I (pertama) – semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
    • Nilai Hasil Tes Bakat Minat
  3. Memilih 3 (tiga) SMA Negeri sebagai sekolah pilihan yang ada di dalam dan atau di luar zona.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Prestasi Akademik:

  1. Seleksi Jalur Prestasi Akademik mempertimbangkan jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  2. Jika jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn di tambah dengan Nilai Hasil Tes Bakat Minat sama, maka penentuan kuota terakhir berdasarkan nilai pada mata pelajaran, secara berturut-turut adalah:
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • PKn
  3. Jika nilai pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan waktu pendaftaran.

JALUR ZONASI

Persyaratan Jalur Zonasi:

  1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Ijazah SMP/sederajat/SKHU
  3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
  5. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.

Ketentuan Jalur Zonasi:

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat di sistem data kependudukan sesuai dengan domisili mereka paling akhir 1 Juni 2020.
  2. Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan oleh calon peserta didik baru yang pernah mengalami bencana alam dan atau bencana sosial.
  3. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atau Camat setempat.
  4. Calon peserta didik baru yang mengalami bencana alam dan atau bencana sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan Bencana/Rekomendasi Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  5. Bencana alam dan atau bencana sosial yang menjadi pertimbangan adalah yang terjadi 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
  6. Kuota adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Mekanisme Pendaftaran

  1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Mengunggah:
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
    • Surat Keterangan Domisili bagi yang terdampak bencana alam dan atau bencana sosial.
    • Surat Keterangan Bencana/Rekomendasi Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bagi yang menggunakan Surat Keterangan Domisili.
    • Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  3. Memilih 3 (tiga) SMA Negeri sebagai sekolah pilihan yang ada di dalam zonanya.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Zonasi:

  1. Seleksi menggunakan jarak terdekat dari rumah ke sekolah sampai kuota sekolah terpenuhi.
  2. Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jarak yang sama dari rumah ke sekolah pada kuota akhir, maka penentuannya memperhitungkan  rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn;
  3. Jika rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn sama, maka kuota akhir ditentukan berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  4. Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota akhir ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran.

JALUR  ANAK GURU

Persyaratan Jalur Anak Guru:

  1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Memiliki Surat Keputusan Pindah Tugas/Mutasi Orang Tua/Wali
  3. Memiliki Surat Keputusan Penempatan orang tua/wali di sekolah bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Kerja sama Industri dengan sekolah bagi anak dari mitra Industri dengan sekolah
  5. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  6. Memiliki Nilai Hasil Tes Bakat Minat.
  7. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat

Ketentuan Jalur Anak Guru:

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti orang tuanya pindah tugas antar provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah calon peserta didik baru yang menyelesaikan pendidikan SMP sederajat di tempat tugas lama orang tua/wali.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja.
  6. Tempat orang tua mengajar dan atau bekerja di buktikan dengan Surat Keputusan Penempatan/Bertugas di Sekolah.
  7. Anak Guru yang dimaksud adalah anak dari Guru atau anak dari Tenaga Kependidikan baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
  8. Bagi orang tua yang berstatus sebagai wali wajib melampirkan Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa nama anak wali dimaksud tertera di dalam Kartu Keluarga.
  9. Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.
  10. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
  11. Calon peserta didik baru pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih.
  12. Anak guru dan atau anak tenaga kependidikan wajib memilih sekolah tempat orang tua mereka mengajar atau bekerja.
  13. Anak dari mitra Industri dengan sekolah wajib memilih sekolah yang menjadi mitra dari Industri.

Mekanisme Pendaftaran:

  1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  2. Mengunggah:
    • Surat Keputusan Pindah Tugas/Mutasi Orang Tua/Wali.
    • Surat Keputusan Penempatan orang tua/wali di sekolah bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan.
    • Surat Keputusan kerja sama Industri dengan Sekolah bagi anak dari mitra Industri dengan Sekolah.
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
    • Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
    • Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  3. Memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih sebagai sekolah pilihan.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Anak Guru:

  1. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak dari Mitra Industri dengan sekolah tidak menggunakan jarak, tetapi menggunakan jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  2. Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn di tambah dengan Nilai Hasil Tes Bakat Minat sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  3. Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan waktu pendaftaran.

JALUR ANAK MITRA DUNIA USAHA / INDUSTRI

Persyaratan Jalur Anak Mitra Dunia Usaha/Industri:

  1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  2. Memiliki Surat Keputusan Pindah Tugas/Mutasi Orang Tua/Wali
  3. Memiliki Surat Keputusan Penempatan orang tua/wali di sekolah bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Kerja sama Industri dengan sekolah bagi anak dari mitra Industri dengan sekolah
  5. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  6. Memiliki Nilai Hasil Tes Bakat Minat.
  7. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat

Ketentuan Jalur Anak Mitra Dunia Usaha/Industri:

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti orang tuanya pindah tugas antar provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah calon peserta didik baru yang menyelesaikan pendidikan SMP sederajat di tempat tugas lama orang tua/wali.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja.
  6. Tempat orang tua mengajar dan atau bekerja di buktikan dengan Surat Keputusan Penempatan/Bertugas di Sekolah.
  7. Anak Guru yang dimaksud adalah anak dari Guru atau anak dari Tenaga Kependidikan baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
  8. Bagi orang tua yang berstatus sebagai wali wajib melampirkan Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa nama anak wali dimaksud tertera di dalam Kartu Keluarga.
  9. Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.
  10. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
  11. Calon peserta didik baru pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih.
  12. Anak guru dan atau anak tenaga kependidikan wajib memilih sekolah tempat orang tua mereka mengajar atau bekerja.
  13. Anak dari mitra Industri dengan sekolah wajib memilih sekolah yang menjadi mitra dari Industri.

Mekanisme Pendaftaran:

  1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  2. Mengunggah:
    • Surat Keputusan Pindah Tugas/Mutasi Orang Tua/Wali.
    • Surat Keputusan Penempatan orang tua/wali di sekolah bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan.
    • Surat Keputusan kerja sama Industri dengan Sekolah bagi anak dari mitra Industri dengan Sekolah.
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
    • Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili
    • Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  3. Memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) SMK Negeri atau lebih sebagai sekolah pilihan.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Seleksi Jalur Anak Mitra Dunia Usaha/Industri:

  1. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak dari Mitra Industri dengan sekolah tidak menggunakan jarak, tetapi menggunakan jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
  2. Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  3. Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota terakhir mempertimbangkan waktu pendaftaran.
LINK PENDAFTARAN PPDB SMK

Link Pendaftaran  Seluruh Jalur Pendaftaran silahkan Klik https://sulsel.siap-ppdb.com/#/040401/daftar/gabungan














Link Pendaftaran online : https://sulsel.siap-ppdb.com/
Untuk Pendaftaran SMK silahkan KLIK > https://sulsel.siap-ppdb.com/#/04






RENCANA TAHUN PELAJARAN 2021 - 2022 SMKN 2 MAROS MEMBUKA 7 (TUJUH) KOMPETENSI KEAHLIAN  :




1. Kompetensi Keahlian : Desain Pemodelan Dan Informasi Bangunan



2. Kompetensi Keahlian : Multimedia


3. Kompetensi Keahlian : Teknik Kendaraan Ringan


4. Kompetensi Keahlian : Teknik Komputer dan Jaringan


5. Kompetensi Keahlian : Perbankan


6. Kompetensi Keahlian : Usaha Perjalanan Wisata

7. Teknik Bisnis Sepeda Motor


Ekskul SMKN 2 Maros











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Update Terbaru Penerimaan Peserta Didik Baru SMK NEGERI 2 Maros Tahun 2021 "

Post a Comment