Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi

Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi



Pemeliharaan dibutuhkan pada beberapa jenis pengadaan, salah satunya adalah pengadaan pekerjaan konstruksi. Pengadaan pekerjaan konstruksi adalah pengadaan pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Contohnya, pembangunan gedung kantor, rumah dinas, pembangunan jembatan, dan sebagainya.

Masa pemeliharaan adalah masa waktu pembuktian bahwa hasil pekerjaan benar-benar berkualitas baik. Apabila ada kerusakan yang ditemukan dalam masa tersebut, penyedia bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dihitung sejak serah terima pertama hasil pekerjaan (Provisional Hand Over) dan berakhir pada saat serah terima akhir hasil pekerjaan (Final Hand Over).

Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan  perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu:

  • Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
  • Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan.
  • Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

 

Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah:

  • Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan
  • Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensi
  • Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
  • Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
  • Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau jaminan pemeliharaan.

 

 Sumber : www.pengadaan.web.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi"

Post a Comment