Menerapkan Prinsip - Prinsip Teknik Pengukuran Tanah

Menerapkan Prinsip - Prinsip Teknik Pengukuran Tanah



Materi 1 : Prinsip - Prinsip Teknik Pengukuran Tanah



 A. Definisi Ilmu Ukur Tanah (Surveying)

Ilmu ukur tanah adalah cabang dari ilmu Geodesi yang khusus mempelajari sebagian kecil dari permukaan bumi dengan cara melakukan pengukuran- pengukuran guna mendapatkan peta.
Ilmu geodesi mempunyai dua maksud :
1.      Ilmiah : menentukan bentuk permukaan bumi
2.      Praktis : membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagian besar dan sebagian kecil permukaan bumi. Maksudnya melakukan pengukuran – pengukuran di atas permukaan bumi yang mempunyai bentuk tidak beraturan , karena adanya gunung-gunung yang tinggi dan lembah-lembah yang curam. Pengukuran-pengukuran dibagi dalam pengukuran yang mendatar untuk mendapatkan hubungan mendatar titik yang diukur di atas permukaan bumi dan pengukuran – pengukuran tegak guna mendapatkan hubungan tegak antara titik-titik yang diukur.

Kegunaan surveying adalah untuk pengumpulan data yang nantinya akan diolah kembali atau yang akan digambarkan pada peta dan lain-lain.
                   Surveying meliputi 2 pekerjaan :
1.        Field work, yaitu pengukuran-pengukuran di lapangan.
2.        Office work, yaitu pengolahan data-data yang diperoleh ataupun pembuatan peta-peta dari data-data/observasi yang diperoleh.

TAHAPAN SURVEY;
1.   Studi Kelayakan (Feasibility Study ) peninjauan,pengamatan terhadap terhadap objek apakah layak dan bisa lokasi itu untuk dijadikan suatu proyek/pekerjaan
2.   Observasi (Observation)melakukan pencatatan data lapangan dan merupakan tindak lanjut dari studi kelayakan, serta menentukan jenis alat dan metoda pengukuran yang akan dipakai.
3.   Pengukuran (Measurement)mengumpulkan dan memperoleh data dengan cara pengukuran langsung kelapangan dengan menggunakan alat

Tipe-Tipe Ilmu Ukur Tanah
1.      Land Surveying, yang meliputi antara lain perhitungan luas, jarak, sudut atau arah yang akan digambarkan pada peta (tanah).
2.      Topographic Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran guna mendapatkan data-data dimana dapat dibuat suatu peta topografi yang menunjukkan keadaan relief tanah pada peta tanah, elevasi serta ketidak-seragaman tanah pada permukaannya (konfigurasi tanah).
3.      Route Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran guna penempatan dan konstruksi daripada alat-alat transport dan komunikasi, misalnya jalan raya, jalan kereta api, pemasangan kawat-kawat telekomunikasi, kanal dan pipa air minum.
4.      Hydrographic Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran yang berhubungan dengan air, misalnya untuk keperluan navigasi, persediaan air atau perencanaan atau pembuatan konstruksi-konstruksi di bawah air, serta konfigurasi tanah di bawah air.
5.      Mine Surveying, digunakan untuk pertambangan.
6.      Cadastral Surveying,digunakan untuk public land survey.
7.      City Surveying, digunakan untuk konstruksi jalan-jalan dan penempatan bangunan-bangunan dari  suatu rencana tata kota.

B.     Pekerjaan Ruang Lingkup Ukur Tanah
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pekerjaan Ukur Tanah (Survey)
Pekerjaan mengukur tanah dan pemetaan (Survei dan pemetaan) meliputi pengambilan/ pemindahan data-data dari lapangan ke peta atau sebaliknya.
Pengukuran yang akan dipelajari dibagi-bagi dalam pengukuran mendatar dari titik-titik yang terletak diatas permukaaan  bumi , dan pengukuran tegak guna mendapatkan beda tinggi antara titik-titik yang diukur diatas permukaan bumi yang tidak beraturan ,yang pada akhirnya dapat digambar diatas bidang datar (Peta).
Ilmu ukur tanah merupakan ilmu sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan survey atau ukur mengukur tanah.
Dalam bidang teknik sipil, meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk semua proyek pembangunan, seperti perencanaan dan pembuatan gedung, jembatan, jalan, saluran irigasi. Sedangkan dalam bidang pertanian untuk perencanaan proyek seperti : pembukaan lahan baru, saluran irigasi dan lain-lain.
Ruang lingkup dari surveying ini sangat luas, yaitu yang terkecil misalnya menetapkan batas-batas dari suatu tanah mililk, jadi sifatnya perseorangan sampai tanah-tanah atau batas-batas  tanah negara-pemerintahan. Termasuk juga untuk menentukan konsep perancangan untuk pekerjaan-pekerjaan teknik, pembuatan jembatan, pembuatan jalan, pengolahan tanah, perencanaan pencetakan sawah, konsolidasi lahan, perencanaan pertanaman, pengawetan tanah dan air (konservasi) dan sebagainya.

2. Tujuan Pekerjaan Ukur Tanah (Survey)

Secara umum  tujuan pekerjaan survey adalah untuk :
1.      Menentukan posisi sembarang bentuk yang berbeda diatas permukaan bumi
2.      Menentukan letak ketinggian (elevasi) segala sesuatu yang berbeda diatas atau dibawah suatu bidang yang berpedoman pada bidang permukaan air laut tenang
3.      Menentukan bentuk atau relief permukaan tanah beserta luasnya
4.      Menentukan panjang, arah dan posisi dari suatu garisyang terdapat diatas permukaan bumi yang merupakan batas dari suatu arealtertentu.

3. Kegunaan Pekerjaan Ukur Tanah (Survey)                    

1.   Pengukuran untuk mencari luas tanah
2.   Pengukuran untuk mengetahui beda tinggi tanah
3. Pengukuran untuk pembuatan peta
 4.  Pengukuran untuk merencanakan bangunan

Sumber : File SMKN 1 Tuban

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menerapkan Prinsip - Prinsip Teknik Pengukuran Tanah"

Post a Comment