INFO LENGKAP SEPUTAR PPDB online 2017 DAN LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PENDAFTARAN PPDB online

INFO LENGKAP SEPUTAR PPDB online 2017 DAN LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PENDAFTARAN PPDB online


  1. JALUR PENERIMAAN
Pelaksanaan PPDB menggunakan jalur penerimaan sebagai berikut:
  1. Jalur Akademik adalah proses PPDB yang menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Nasional (NUN) sebagai dasar penentuan hasil seleksi.
  2. Jalur Non Akademik adalah proses PPDB yang tidak menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil Ujian Nasional (NUN) sebagai dasar penentuan hasil seleksi.
Jalur Non Akademik terdiri dari :
    1. Jalur Afirmasi adalah jalur khusus untuk warga dari kalangan ekonomi kurang mampu dan berkebutuhan khusus;
    2. Jalur Prestasi adalah jalur khusus untuk siswa yang berprestasi di bidang IPTEK, Olah Raga dan Seni pada kegiatan lomba yang dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional yaitu: OSN, O2SN dan FLS2N yang ditunjukkan dalam bentuk Sertifikat/Piagam Penghargaan yang terdaftar pada database Dinas Pendidikan Provinsi;
    3. Jalur Kemitraan ditujukan bagi calon peserta didik baru yang bermitra dengan sekolah, misalnya instansi vertikal yang mempunyai kewenangan absolut, Pemerintah Kab/Kota serta Dunia Usaha dan Dunia Industri bagi SMK;
        4.Jalur Domisili ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dekat dari sekolah pilihan sesuai lokasi dan jarak (Geogle Map) yang didasari Kartu Keluarga dan keterangan fakta integritas dari pejabat yang berwenang.

  1. MEKANISME PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2017/2018 menggunakan sistem online dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Jalur Akademik (sistem online) :
    1. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Calon Peserta Didik Baru  dengan cara mengakses pada situs PPDB Online 2017 Provinsi Sulawesi Selatan  di alamat www.sulsel.siap-ppdb.com dan terakses pada e-Panrita Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan;
    2. Kemudian Calon Peserta Didik Baru memilih sesuai jenjang pendidikan, memilih sekolah pilihan yang akan dituju dan mengikuti serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online.
    3. Jika telah selesai, Calon Peserta Didik Baru dapat mencetak Tanda Bukti Pengajuan Online dan ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru;
    4. Calon Peserta Didik Baru datang ke lokasi pendaftaran (salah satu sekolah pilihan) dengan membawa lengkap berkas-berkas kelengkapan pendaftaran sebagai bahan verifikasi;
    5. Setelah tahapan Pendaftaran oleh Calon Peserta Didik Baru maka operator sekolah pilihan melakukan proses Verifikasi Pendaftaran.
    6. Khusus bagi jenjang SMK, akan dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai syarat Kompetensi Keahlian yang dipilih.
    7. Setelah operator sekolah melakukan verifikasi data online, maka dilakukan pencetakan Tanda Bukti Pendaftaran.
    8. Calon Peserta Didik Baru akan menerima Tanda Bukti Pendaftaran dan menandatangani sebagai syarat sah dokumen pendaftaran.
    9. Calon Peserta Didik Baru bisa mengecek posisi diterima sementara di www.sulsel.siap-ppdb.com



  1. Jalur Non Akademik (Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Kemitraan dan Jalur Domisili) :
    1. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Calon Peserta Didik Baru dengan cara mengakses pada situs PPDB Online 2017 Provinsi Sulsel di alamat www.sulsel.siap-ppdb.com dan terakses pada e-Panrita Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan;
    2. Calon Peserta Didik Baru memilih jenjang sekolah dan memilih jalur pilihan (Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Kemitraan dan Jalur Domisili) sesuai form yang tersedia.
    3. Calon Peserta Didik Baru melakukan cetak Tanda Bukti Pengajuan Online dan ditandatangani oleh Calon Peserta Didik
    4. Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, Calon Peserta Didik Baru wajib untuk melakukan proses Verifikasi Pendaftaran.
    5. Calon Peserta Didik Baru datang ke lokasi pendaftaran (sekolah pilihan pertama) dengan membawa lengkap berkas-berkas kelengkapan pendaftaran sebagai bahan verifikasi;
    6. Setelah tahapan Pendaftaran oleh Calon Peserta Didik Baru maka operator sekolah pilihan pertama melakukan proses Verifikasi Pendaftaran.
    7. Khusus bagi jenjang SMK, akan dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai syarat Kompetensi Keahlian yang dipilih.
    8. Setelah operator sekolah melakukan verifikasi data online, maka dilakukan pencetakan Tanda Bukti Pendaftaran.
    9. Calon Peserta Didik Baru akan menerima Tanda Bukti Pendaftaran dan menandatangani sebagai syarat sah dokumen pendaftaran.
    10. Calon Peserta Didik Baru bisa mengecek posisi diterima sementara di www.sulsel.siap-ppdb.com
    11. Jika Calon Peserta Didik Baru jumlahnya melebihi kuota, maka akan dilaksanakan tes tertulis;
    12. Penentuan kelulusan ditentukan dengan menambahkan Nilai Tes Tertulis;
Bilamana Calon Peserta Didik baru tidak diterima pada jalur non akademik maka, dapat mendaftar pada jalur akademik;


  1. SEKOLAH PILIHAN JENJANG SMA/SMK
    1. Calon Peserta Didik Baru Jalur Akademik jenjang SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal 3 (tiga)  sekolah yang berbeda pada satu UPT Pendidikan Wilayah atau beberapa UPT Pendidikan Wilayah;
    2. Calon Peserta Didik Baru Jalur Akademik jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi pada satu sekolah atau lebih yang berbeda pada satu UPT Pendidikan Wilayah atau beberapa UPT Pendidikan Wilayah;
    3. Calon Peserta Didik Baru Jalur Non Akademik jenjang SMA dapat memilih  1 (satu)  sekolah pada satu UPT Pendidikan Wilayah;
    4. Calon Peserta Didik Baru Jalur Non Akademik jenjang SMK dapat memilih  1 (satu)  Kompetensi Keahlian pada satu sekolah dalam satu UPT Pendidikan Wilayah;
Siswa yang mendaftar pada jenjang SMA tidak dapat mendaftaar pada jenjang SMK, demikian juga sebaliknya

  1. KRITERIA SELEKSI
Kriteri seleksi setiap jalur penerimaan adalah :
  1. Jalur Akademik ditentukan dari :
    1. Jika Calon Peserta Didik Baru merupakan peserta UNBK, maka jumlah nilainya  ditambahkan 20% dari jumlah total NUN.
    2. Jika Calon Peserta Didik Baru merupakan peserta UNKP maka NUN tidak ditambah dan tidak dikurangi.
    3. Apabila  terdapat  kesamaan  NUN,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:

      1. Perbandingan  nilai  Akhir  (NA)  setiap  mata  pelajaran  yang  tercantum  pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang lebih besar dengan urutan: nilai Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
      2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;
      3. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud pada poin 1,3,1. dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi;


  1. Jalur Non Akademik terdiri dari :
    1. Jalur Afirmasi ditentukan berdasarkan :
      1. Data keluarga prasejahtera yang valid dan reliabel dari pejabat yang berwenang;
      2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Harapan Sejahtera dan semacamnya dengan menunjukkan foto copy dan aslinya.
      3. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis.
      4. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan detail nilai masing-masing mata pelajaran dengan rentang 0 sampai dengan 100.
      5. Seleksi pemeringkatan berdasarkan urutan total Nilai Tes;
      6. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi;
      7. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
        1. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
        2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;

    1. Jalur Prestasi ditentukan:
      1. Prestasi yang diperoleh melalui pertandingan/perlombaan mulai tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional dan tingkat Internasional, yaitu : OSN, O2SN, FLS2N, OLIMPIADE OLAHRAGA INTERNASIONAL, SEA GAMES, ASIAN GAMES, PON dan MTQ NASIONAL yang ditunjukkan dalam bentuk Sertifikat/Piagam Penghargaan yang terdaftar pada database Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
      2. Jalur Prestasi diberi tambahan nilai sebagai berikut :
        1. Juara I Internasional diberi tambahan nilai 50
        2. Juara II Internasional diberi tambahan nilai 45
        3. Juara III Internasional diberi tambahan nilai 40
        4. Juara I Nasional diberi tambahan nilai 37
        5. Juara II Nasional diberi tambahan nilai 35
        6. Juara III Nasional diberi tambahan nilai 32
        7. Juara I Provinsi diberi tambahan nilai 30
        8. Juara II Provinsi diberi tambahan nilai 28
        9. Juara III Provinsi diberi tambahan nilai 25
        10. Juara I Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 15
        11. Juara II Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 13
        12. Juara III Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 10   
      3. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis;
      4. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan detail nilai masing-masing mata pelajaran dengan rentang 0 sampai dengan 100;
      5. Seleksi pemeringkatan Nilai Akhir berdasarkan urutan jumlah nilai tes ditambah dengan bobot tambahan nilai prestasi yang diperoleh;
      6. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi;
      7. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
        1. Diprioritaskan siswa yang nilai bobot prestasi nya lebih tinggi.
        2. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
        3. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;

    1. Jalur Kemitraan ditentukan :
      1. Bukti sah sebagai mitra sekolah yang dituju.
      2. Penambahan nilai jalur kemitraan ditentukan sebagai berikut :
        1. Kemitraan Kategori A adalah instansi vertikal yang mempunyai kewenangan absolut pada Tingkat Provinsi, dan diberikan tambahan nilai 60;
        2. Kemitraan kategori B adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dan  Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan diberikan tambahan nilai 40;
        3. Kemitraan kategori C (Dunia Usaha dan Dunia Industri level Internasional khusus SMK) dan diberikan tambahan nilai 60.
        4. Kemitraan Kategori D (Dunia Usaha dan Dunia Industri level Nasional khusus SMK) dan diberikan tambahan nilai 40.
      3. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis;
      4. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan detail nilai masing-masing mata pelajaran dengan rentang 0 sampai dengan 100;
      5. Seleksi pemeringkatan Nilai Akhir berdasarkan urutan jumlah nilai tes ditambah dengan bobot Kemitraan yang diperoleh;
      6. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi.
      7. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
        1. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
        2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;

    1. Jalur Domisili ditentukan :
      1. Kartu Keluarga (KK) dan bukti keterangan fakta integritas dari pejabat yang berwenang;
      2. Calon peserta didik baru telah terdaftar sebagai anggota keluarga minimal tanggal 1 Januari 2017.
      3. Penambahan nilai Jalur Domisili ditentukan sebagai berikut:
        1. Radius kurang dari 500 m diberi tambahan nilai 50;
        2. Radius 501m - 700 m diberi tambahan nilai 40;
        3. Radius 701m - 1000 m diberi tambahan nilai 30;
        4. Radius 1001 m - 1500 m diberi tambahan nilai 20;
        5. Radius lebih 1500 - 2000 m diberi tambahan nilai 15;
      4. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota penerimaan maka penentuan kelulusan ditentukan melalui tes tertulis.
      5. Tes tertulis yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terdiri dari 3 (tiga) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika, dengan jumlah Nilai Tes adalah 100;
      6. Seleksi pemeringkatan Nilai Akhir berdasarkan urutan jumlah nilai tes ditambah dengan bobot Domisili yang diperoleh;
      7. Perhitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi
      8. Apabila  terdapat  kesamaan  jumlah nilai tes,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan pada:
        1. Diperioritaskan nilai tes pada mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
        2. Diprioritaskan Calon Peserta Didik Baru pendaftar lebih awal;
  1. KRITERIA KHUSUS
  1. Setiap Calon Peserta Didik Baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran di semua jalur;
  2. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat mendaftar pada satu jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB;
  3. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran yang telah disediakan;
  4. Jalur Non Akademik hanya untuk Calon Peserta Didik Baru dari Kabupaten/Kota  yang bersangkutan;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang tidak terseleksi di Jalur Non Akademik dapat mengikuti seleksi di Jalur Akademik;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Narkoba;
  7. Setiap Calon Peserta Didik Baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Online.
  8. Jalur Akademik diperuntukkan hanya untuk Calon Peserta Didik Baru dari LULUSAN sekolah SMP/Sederajat didalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
  9. Jalur Afirmasi diperuntukkan hanya untuk Calon Peserta Didik Baru dari LULUSAN Kota/Kabupaten yang bersangkutan
  10. Jalur Prestasi diperuntukkan hanya untuk Calon Peserta Didik Baru dari LULUSAN Kota/Kabupaten yang bersangkutan
  11. Jalur Domisili, hanya diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dan lulusan SMP di Kota/Kabupaten yang bersangkutan
Jalur Kemitraan, diperuntukkan hanya untuk Calon Peserta Didik Baru dari LULUSAN Kota/Kabupaten yang bersangkutan bersangkutan

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan pendaftaran Calon Perserta Didik Baru sebagai berikut :

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    1. Telah lulus SMP/MTs/Sederajat;
    2. Memiliki SKHUN/SKHUS;
    3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditunjukkan dengan Akte Kelahiran;
    4. Lulusan tiga tahun terakhir, Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017;
    5. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dalam sistem PPDB secara online lengkap dengan pas foto 4 X 6 cm latar belakang biru; 


  1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    1. Telah lulus SMP/MTs/Sederajat;
    2. Memiliki SKHUN/SKHUS;
    3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditunjukkan dengan Akte Kelahiran;
    4. Lulusan tiga tahun terakhir, Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017;
    5. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dalam sistem PPDB secara online dengan pas foto 4 X 6 cm latar belakang biru;
    6. Untuk Calon Peserta Didik yang memilih bidang keahlian/program keahlian, Teknologi dan Rekayasa, serta Pariwisata, memiliki tinggi badan tertentu, laki-laki minimal 155 cm dan perempuan minimal 150 cm dan tidak buta warna berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dokter/Puskesmas;





  1. KUOTA DAN DAYA TAMPUNG

  1. Kuota Jalur Penerimaan
    1. Jalur Akademik maksimal 42%
    2. Jalur Afirmasi/Inklusif maksimal 20%
    3. Jalur Prestasi maksimal 5%
    4. Jalur Kemitraan maksimal 3%
    5. Jalur Domisili maksimal 30 %
    6. Menggunakan perhitungan pembulatan ke atas
    7. Jika kuota Jalur Non Akademik persentasenya tidak tercapai, maka kekurangannya dialihkan ke Jalur Akademik.

  1. Daya Tampung
    1. Jumlah peserta didik baru pada SMA maksimal 35 siswa/Rombel;
    2. Jumlah peserta didik baru pada SMK maksimal 35 siswa /Rombel;
    3. Jumlah peserta didik baru pada SLB maksimal 8 siswa /Rombel;

  1. Jumlah Rombongan Belajar
    1. Jumlah rombel untuk SMA maksimal 36 (tiga puluh enam) dan setiap tingkatan maksimal 12 (dua belas) rombel. Dalam hal jumlah rombel pada kelas XI dan XII melebihi 12 rombel, maka jumlah rombel pada kelas X (sepuluh) tepat 12 (rombel);
Jumlah rombel untuk SMK maksimal 72 (tujuh puluh dua) dan setiap tingkatan maksimal 24 (dua puluh empat) rombel. Dalam hal jumlah rombel pada kelas XI dan XII melebihi 24 rombel, maka jumlah rombel pada kelas X (sepuluh) tetap 24 (dua puluh empat);

  1.  KEPANITIAAN
    1. Kepanitiaan Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan;
    2. Kepanitiaan Tingkat UPT Wilayah dikoordinasikan oleh Kepala UPT Wilayah;
    3. Kepanitiaan Tingkat Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

    1. PENGUMUMAN
    Pengumuman PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 diumumkan secara terbuka melalui sistem online.

    1. PENDAFTARAN ULANG
    1. Calon Peserta Didik Baru yang lulus wajib mendaftar ulang;
    2. Pendaftran ulang dilaksanakan secara offline;
    3. Pendaftaran ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan-persyaratan lain seperti: uang seragam, buku paket, LKS, iuran bulanan dan lain-lain;
    4. Calon Peserta Didik Baru yang tidak mendaftar ulang, dianggap mengundurkan diri;

    1. HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
    1. Hari Pertama masuk sekolah setiap tahun pelajaran berdasarkan Kalender Akademik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan;
    2. Sekolah dapat melaksanakan  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang bersifat akademik, bebas kekerasan dan dibawah pengawasan guru;

    1. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
    1. Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam Kabupaten/Kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, atau antarprovinsi melalui persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
    2. Perpindahan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan pada Semester 3 (Tiga)
    3. Perpindahan Peserta Didik tidak dipungut biaya dan/atau sumbangan.

    1. PEMBIAYAAN
    Biaya dalam pelaksanaan PPDB dibebankan pada dana BOS masing-masing sekolah.

    1. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
    1. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah;
    2. Sekolah wajib melaporkan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik baru dalam Dapodik;
    3. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB;

    1. PENUTUP
    1. PPDB pada SMA/SMK/SLB yang tidak mengikuti sistem online, maka melaksanakan seleksi secara reguler dan jadwal menyesuaikan;
    2. SMA Negeri 2 Tinggi Moncong bekerjasama Yayasan Latimojong dapat melakukan seleksi PPDB mendahului Jadwal PPDB online dengan sistem offline melaui Jalur Undangan atau seleksi khusus yang diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
    3. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini, akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini;
    4. Apabila terdapat kekeliruan dalam pedoman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMK di Prov. Sulawesi Selatan periode 2017/2018.





LANGKAH-LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENDAFTARAN ONLINE adalah sebagai berikut :

1. Buka Website  https://sulsel.siap-ppdb.com/?force_desktop=1#!/04

2. Pilih/Klik Salah satu jalur pendaftaran



3. Klik Daftar pada Kotak kanan atas
4. Klik pilih Sekolah seperti pada gambar diatas
5. Lengkapi Data anda,  No. Ujian Nasional (9 digit terakhir), Pilih Tahun Lulus, dan isi Kode Gambar, kemudian Klik/pilih Lanjut
6. Lanjutkan langkah berikutnya hingga langkah terakhir cetak ulang.


BERIKUT LOKASI PENDAFTARAN DAN KOMPETENSI KEAHLIAN / JURUSAN PILIHAN PADA SMK NEGERI 2 MAROS



>>Sekian semoga bermanfaat info lebih lanjut hub.085242801012<<









Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INFO LENGKAP SEPUTAR PPDB online 2017 DAN LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PENDAFTARAN PPDB online"

Post a Comment