Peran serta Sekolah Menengah Kejuruan terhadap Bantuan Fisik SD

Peran serta Sekolah Menengah Kejuruan terhadap Bantuan Fisik SD


Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), James Modouw mengatakan Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan menengah. Namun ketentuan itu tidak berarti menghilangkan campur tangan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar”, kata James Modouw saat menjawab keluhan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Padang (28/2).
James Modouw menambahkan, Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Daerah. Sedangkan Pemerintah Provinsi adalah wakil dari Pemerintah Pusat di daerah dalam menjalankan dan mengontrol kebijakan-kebijakan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi berhak campur tangan dalam penyelenggaraan urusan di daerah dalam bentuk Tugas Pembantuan.
Terkait pembagian kewenangan, James menjelaskan pendidikan dasar memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), karena pendidikan dasar adalah komponen paling dasar dalam rangka penguatan kapasitas manusia, terutama pada aspek moral dan literasi dasar. Sedangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi bertujuan meningkatkan kualitas daya saing manusia dalam masyarakat global yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Sementara itu Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Widaryat yang juga menyertai kunjungan kerja itu mengatakan, bantuan fisik Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud untuk SD di Provinsi Sumatra Barat lebih besar dibanding provinsi lainnya, yaitu sebanyak 80 sekolah.
“Bantuan itu meliputi rehabilitasi dan sanitasi. Untuk bantuan fisik sekolah nantinya melibatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada sekitarnya. SMK nantinya yang merancang dan mengawasi pelaksanaan bantuan tersebut sehingga ada tempat untuk praktik bagi para siswanya”, ujar Wowon.
Ia menjelaskan, untuk sanitasi nantinya toilet sekolah akan dibangun di tempat yang terkena sinar dan sirkulasi udara yang baik, dilengkapi taman dan tempat baca sehingga toilet sekolah bukan lagi tempat terpencil, gelap, pengap dan air tergenang.
Kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Sumatra Barat adalah dalam rangka reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2016 – 2017. Tim dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah dengan anggota Bambang Sutrisno, Marlinda Irawati, Jamal Mirdad, Muslim, Anita Jacoba Gah, Venna Melinda, Dewi Coryati, Lathifah Shohib, Arzetti Bilbina, Surahman Hidayat, Mustafa Kamal, Dony Ahmad Munir, dan Dadang Rusdiana. (Henry Pasaribu)

Sumber : kemdikbud.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran serta Sekolah Menengah Kejuruan terhadap Bantuan Fisik SD"

Post a Comment