Mendikbud Kaji Ulang Aturan Guru Wajib Mengajar 24 Jam dalam Seminggu

Mendikbud Kaji Ulang Aturan Guru Wajib Mengajar 24 Jam dalam Seminggu


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sedang mengkaji peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru selama sepekan.

"Bulan depan akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan," ujar Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau, Senin (22/8/2016).

Selama ini, guru kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

"Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar, tapi penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari mencari tambahan jam mengajar," ujar Muhadjir. 

Hal itu, lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbud berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.

"Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin," uca[ dia dia. 

Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru. 

"Selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru," kata Unifah. 

Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi bagian keseharian guru. 

"Jam kerja guru tiada terbatas," ujar dia.

sumber: nasional.kompas.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendikbud Kaji Ulang Aturan Guru Wajib Mengajar 24 Jam dalam Seminggu"

Post a Comment