Cara menghitung koefisien analisa harga satuan pada SNI

Cara menghitung koefisien analisa harga satuan pada SNI

Koefisien analisa harga satuan adalah angka yang menunjukkan jumlah kebutuhan bahan atau tenaga kerja dalam satuan tertentu. Dalam hal ini adalah bahan atau tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membangun suatu bangunan. Angka-angka ini digunakan untuk menghitung RAB (rencana anggaran biaya) suatu pekerjaan bangunan. Biasa yang kita gunakan adalah koefisien yang diambil dari SNI 2008. Seperti pada artikel-artikel sebelumnya sudah kita bahas tentang penggunaan SNI 2008. Lalu dari mana asal usul angka tersebut? Nah pada artikel ini kita akan membahas semua itu. Sebagai contoh untuk menjelaskan kita akan menggunakan angka koefisien dari SNI 2008 yaitu pekerjaan pasangan bata merah dengan perbandingan campuran PC: PS = 1:6. 

koefisien pasangan bata merah

Dari tabel di atas dapat diketahui nilai koefisien pada kolom indeks. Untuk memasang bata merah dengan luasan 1 m2 memerlukan 70 buah bata. Angka 70 ini tentu berdasarkan penelitian ditambah dengan safety factornya. Berdasarkan pengalaman pribadi, sebenarnya untuk memasang 1 m2 hanya membutuhkan sekitar 60 buah. Namun pada SNI ini menjadi 70 karena sudah ditambah dengan nilai safety factornya. Begitu juga dengan semen dan pasir, setiap pasangan 1 m2 membutuhkan 8,32 kg semen dan 0,049 m3 pasir. 
Untuk tenaga kerja menggunakan satuan OH (orang per hari) yang artinya adalah untuk memasang 1 m2 bata merah hanya memerlukan 1 pekerja dengan durasi pekerjaan 0,3 hari. Artinya dalam 1 hari pekerja bisa menghasilkan lebih dari 1 m2 pasangan bata. 1/0.3 x 1 m2 = 3.33 m2. Sedangkan untuk tukang batunya mempunyai produktivitas 1/0.1x 1 m2 = 10 m2 pasangan dinding. 

Siapa yang menentukan angka koefisien di SNI? 
Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan adalah revisi dari SNI 03-6897-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding, yang disesuaikan dengan keadaan di Indonesia dengan melakukan modifikasi terhadap indeks harga satuan. Standar ini disusun oleh Panitia Teknik Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Struktur dan Konstruksi Bangunan pada Subpanitia Teknis Bahan, Sains, Struktur dan Konstruksi Bangunan.
Tata cara penulisan disusun mengikuti Pedoman Standardisasi Nasional 08:2007 serta telah dibahas dalam rapat konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 7 s/d 8 Desember 2006 oleh Subpanitia Teknis yang melibatkan para nara sumber, pakar dan lembaga terkait. 

Asal perhitungan SNI ini?
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan ini disusun berdasarkan pada hasil penelitian Analisis Biaya Konstruksi di Pusat Litbang Permukiman 1988 – 1991. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan melakukan pengumpulan data sekunder analisis biaya yang diperoleh dari beberapa BUMN, Kontraktor dan data yang berasal dari analisis yang telah ada sebelumnya yaitu BOW. Dari data sekunder yang terkumpul dipilih data dengan modus terbanyak. Tahap kedua adalah penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai cross check terhadap data sekunder terpilih pada penelitian tahap pertama. Penelitian lapangan berupa penelitian produktifitas tenaga kerja lapangan pada beberapa proyek pembangunan gedung dan perumahan serta penelitian laboratorium bahan bangunan untuk komposisi bahan yang digunakan pada setiap jenis pekerjaan dengan pendekatan kinerja/performance dari jenis pekerjaan terkait.  Berikut diagram penelitiannya. 


Demikian penjelasan tentang cara menghitung koefisien analisa harga satuan. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara menghitung koefisien analisa harga satuan pada SNI"

Post a Comment