Coba berhenti sejenak dan pikirkan pertanyaan ini.
Seorang anak punya kemampuan.
Ia ingin belajar.
Ia ingin menjadi dokter, insinyur, peneliti, guru, atau ahli di bidang tertentu.
BIAYA.
UKT.
Biaya praktikum.
Buku.
Kos.
Transportasi.
Peralatan kuliah.
Biaya penelitian.
Akhirnya, pertanyaannya bukan lagi:
“Seberapa mampu seseorang belajar?”
Tetapi berubah menjadi:
“Seberapa mampu seseorang membayar?”
Dan di sinilah kita perlu bertanya lebih dalam:
Apakah pendidikan memang seharusnya diperlakukan sebagai komoditas?
Dalam Masyru‘ Dustur yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan ini, pendidikan tidak diletakkan semata-mata sebagai transaksi antara kampus dan mahasiswa.
Pendidikan memiliki tujuan yang lebih besar:
membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali manusia dengan ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan.
Artinya, pendidikan bukan hanya tentang mendapatkan ijazah.
Bukan hanya tentang mendapatkan pekerjaan.
Tetapi juga tentang membentuk manusia yang berilmu dan memiliki kepribadian.
LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Jawabannya menjadi sangat penting.
Masyru‘ Dustur Pasal 178 menyebutkan bahwa negara menyediakan pendidikan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan pada tingkat dasar dan menengah secara gratis bagi seluruhnya.
Bagaimana dengan pendidikan tinggi?
Di sana disebutkan bahwa negara membuka kesempatan pendidikan tinggi secara gratis bagi seluruhnya sesuai dengan kemampuan yang tersedia.
Jadi, dalam konsep ini:
PENDIDIKAN TINGGI BUKAN HANYA HAK ORANG KAYA.
Ada tanggung jawab negara untuk membuka aksesnya.
Dan pendidikan berkualitas tidak berhenti pada kata “gratis”.
Karena kuliah gratis tetapi tanpa fasilitas juga bukan solusi.
Pasal 179 bahkan membahas penyediaan:
agar masyarakat dapat mengembangkan penelitian dalam berbagai bidang.
Maka pendidikan berkualitas membutuhkan lebih dari sekadar gedung kampus.
Ia membutuhkan:
AKSES + ILMU + DOSEN + FASILITAS + PENELITIAN.
“TAPI APA DASARNYA ILMU HARUSDIPERHATIKAN SEDEMIKIAN RUPA?”
Al-Qur'an memberikan kedudukan yang tinggi kepada ilmu.
Allah berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)
Perhatikan.
Ayat ini menunjukkan kemuliaan ilmu.
Sedangkan ketentuan tentang penyediaan pendidikan merupakan pembahasan hukum dan kebijakan yang dijelaskan dalam sumber yang kita gunakan.
Jadi jangan mencampuradukkan keduanya.
Ayat menunjukkan kedudukan ilmu.
Pembahasan sistem menjelaskan bagaimana pendidikan diselenggarakan.
LALU APA MASALAHNYA JIKA PENDIDIKAN TERLALU MAHAL?
Masalahnya bukan sekadar angka di kuitansi.
Masalahnya adalah akses.
Jika kualitas pendidikan sangat bergantung pada kemampuan membayar, maka kesempatan memperoleh pendidikan terbaik akan semakin mudah bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.
Sebaliknya, orang yang memiliki kecerdasan dan potensi tetapi tidak memiliki kemampuan finansial bisa menghadapi hambatan yang jauh lebih besar.
Pertanyaannya kemudian:
Apakah kemampuan membayar harus menjadi ukuran utama kesempatan memperoleh ilmu?
Dalam kerangka sistem pendidikan yang dibahas dalam sumber-sumber ini, jawabannya bukan sekadar menyerahkan pendidikan kepada mekanisme transaksi individu.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan bagi masyarakat.
DAN INI YANG SERING TERLUPAKAN…
PENDIDIKAN GRATIS BUKAN BERARTI PENDIDIKAN MURAHAN.
Justru sebaliknya.
Jika negara benar-benar serius terhadap ilmu, maka yang harus dibangun bukan hanya “kuliah gratis”.
Tetapi juga:
universitas yang kuat,
laboratorium yang memadai,
perpustakaan yang lengkap,
pusat penelitian,
pengembangan ilmu,
dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan keahliannya.
Karena sebuah bangsa tidak akan menjadi kuat hanya karena memiliki banyak gedung kampus.
Bangsa menjadi kuat ketika ilmunya kuat dan manusianya berilmu.
JADI, PERTANYAANNYA BUKAN:
Tetapi:
“SISTEM SEPERTI APA YANG MEMBUAT ILMU DAPAT DIAKSES MASYARAKAT?”
Dan dalam konsep yang dijelaskan dalam Masyru‘ Dustur dan Usus at-Ta‘līm, pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara, termasuk membuka kesempatan pendidikan tinggi secara gratis sesuai kemampuan yang tersedia.
Ilmu jangan hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar.
Karena ketika akses terhadap ilmu semakin sempit, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang mahasiswa.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan masyarakat.
Masyru‘ Dustur Dawlat al-Khilafah, bagian Siyasah at-Ta‘līm, khususnya Pasal 172, 178–179.
Usus at-Ta‘līm al-Manhaji fi Dawlat al-Khilafah, bagian pendidikan tinggi, universitas, dan penelitian.
Kalau menurut Anda pendidikan berkualitas harus bisa diakses lebih luas, bagikan tulisan ini.
Bukan untuk sekadar viral.
Tetapi agar lebih banyak orang mau berpikir tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pendidikan. Blog-Teknikgambarbangunan

Post a Comment for "KULIAH MAKIN MAHAL. LALU, PENDIDIKAN BERKUALITAS HANYA UNTUK YANG PUNYA UANG?"